DESKJABAR - Membeli hewan kurban dari uang hutang mungkin saja dilakukan seseorang yang ingin sekali berkurban.
Namun boleh atau sah kah membeli hewan kurban dari uang hasil hutan alias meminjam kepada pihak lain?
Berkurban atau menyembelih hewan kurban merupakan ibadah sunah untuk meneladani Nabi Ibrahim 'Alaihissalam.
Mengutip laman Dompet Dhuafa, kurban berasal dari kata qariba yaqrobu qurbanan wa wirbanan yang artinya mendekat.
Baca Juga: 150 Aparat Gabungan Akan Amankan Pemakaman Eril Anak Ridwan Kamil, Warga Dibolehkan Berziarah
Dengan begitu, kurban mengandung makna sebagai ibadah yang mendekatkan diri kepada Allah, sebagaimana Nabi Ibrahim mengorbankan anaknya untuk patuh pada perintah Allah.
Sedangkan pada laman nu.online. com disebutkan, hukum berkurban adalah sunah 'ain bagi yang tidak memiliki keluarga. Artinya, kesunahannya tertuju untuk individu atau personal semata.
Akan tetapi, apabila seseorang memiliki keluarga dan mampu, hukumnya menjadi sunah kifayah.
Baca Juga: Klasemen Grup A Kualifikasi Piala Asia 2023, Posisi Indonesia Belum Aman, Usai Kuwait Kalahkan Nepal
sunah kifayah adalah hukum terhadap perbuatan banyak orang, yang jika dilakukan oleh salah satu dari mereka maka semua mendapatkan pahala. Namun jika ditinggalkan oleh semua maka mereka tidak mendapatkan dosa atau tidak mendapatkan ancaman siksa.