Bagaimana Hukum Kurban tapi Masih Punya Hutang? Benarkah Kurbannya Jadi Maksiat?

- 10 Juni 2022, 12:25 WIB
Buya Yahya menjelaskan hukum kurban bagi orang yang punya hutang/YouTube Al Bahjah TV
Buya Yahya menjelaskan hukum kurban bagi orang yang punya hutang/YouTube Al Bahjah TV /

DESKJABAR - Mendekati hari raya Idul Adha, banyak orang yang sudah bersiap untuk kurban.

Namun, dalam melakukan kurban tentunya ada aturan-aturan yang harus dipatuhi agar sah dan diterima Allah SWT.

Bagaimana jika kurban tapi masih memiliki hutang? Apakah benar kurbannya akan menjadi sia-sia dan malah menjadi maksiat?

Terkait hal itu, Buya Yahya pun memberikan penjelasan mengenai hukum kurban tapi masih punya hutang.

Baca Juga: KAMU LAKI? Cobain Deh Wisata Horor Uji Nyali di Rumah Pengabdi Setan Pangalengan, Awas Keringat Dingin

"Hukum kurban menurut jumhur ulama adalah sunnah yang sangat dikukuhkan," katanya.

"Ada aturan dalam melakukan amal sunnah," tambah Buya Yahya.

Berdasarkan hukum kurban, maka Buya Yahya mengatakan ada baiknya kita untuk melakukan yang wajib terlebih dahulu sebelum yang sunnah.

"Jika kita masih punya kewajiban maka dahulukan kewajiban," katanya seperti dikutip DeskJabar dari kanal YouTube Al Bahjah TV, pada video yang diunggah 20 Juli 2020, berjudul "Bolehkah Berkurban Tapi Masih Punya Hutang?"

Baca Juga: Amalan Pembuka Pintu Rezeki, Perlindungan dan Hidayah Langsung dari Cak Nun, Catat dan Buktikan Kedahsyatannya

Halaman:

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Youtube Al Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x