DESKJABAR - Mendekati hari raya Idul Adha, banyak orang yang sudah bersiap untuk kurban.
Namun, dalam melakukan kurban tentunya ada aturan-aturan yang harus dipatuhi agar sah dan diterima Allah SWT.
Bagaimana jika kurban tapi masih memiliki hutang? Apakah benar kurbannya akan menjadi sia-sia dan malah menjadi maksiat?
Terkait hal itu, Buya Yahya pun memberikan penjelasan mengenai hukum kurban tapi masih punya hutang.
"Hukum kurban menurut jumhur ulama adalah sunnah yang sangat dikukuhkan," katanya.
"Ada aturan dalam melakukan amal sunnah," tambah Buya Yahya.
Berdasarkan hukum kurban, maka Buya Yahya mengatakan ada baiknya kita untuk melakukan yang wajib terlebih dahulu sebelum yang sunnah.
"Jika kita masih punya kewajiban maka dahulukan kewajiban," katanya seperti dikutip DeskJabar dari kanal YouTube Al Bahjah TV, pada video yang diunggah 20 Juli 2020, berjudul "Bolehkah Berkurban Tapi Masih Punya Hutang?"