DESKJABAR – Menjelang pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan,dalam situasi wabah penyakit mulut dan kuku, kementrian pertanian menerbitkan surat edaran.
Surat edaran Nomor : 03/SE/PK.300/M/5/2022, yang ditujukan kepada Gubernur dan wali kota diseluruh Indonesia, terkait pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan.
Diterbitkannya surat edaran tersebut, sebagai panduan dalam pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan dalam situasi wabah PMK.
Baca Juga: Marak Kasus PMK : Ridwan Kamil Pastikan di Jabar Hewan Kurban Bebas Penyakit Mulut dan Kuku
Dilansir Deskjabar dari ditjenpkh.pertanian.go.id, maksud dan tujuan diterbitkannya surat edaran adalah untuk mencegah penyebaran PMK.
Dalam rangka pelaksanaan kurban harus memenuhi kaidah keagamaan, serta pemotongan hewan untuk menghasilkan daging yang aman, sehat, utuh dan halal.
Hewan kurban harus memenuhi persyaratan syariat Islam, administrasi, dan teknis.
1.Sehat, tidak cacat, seperti : buta, pincang, patah tanduk,putus ekor dan rusak daun telinga.