Pelaksanaan Kurban dan Pemotongan Hewan Dalam Situasi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (FOOT AND MOUTH DISEASE)

- 10 Juni 2022, 08:05 WIB
Dokter Hewan dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bandung memeriksa sapi di sebuah tempat penjualan hewan qurban di Babakan Ciparay, Bandung, Jawa Barat, Selasa (17/5/2022). Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Bandung melakukan monitoring dan edukasi terhadap peternak dan pedagang hewan qurban sebagai upaya mengantisipasi penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak di Kota Bandung.
Dokter Hewan dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bandung memeriksa sapi di sebuah tempat penjualan hewan qurban di Babakan Ciparay, Bandung, Jawa Barat, Selasa (17/5/2022). Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Bandung melakukan monitoring dan edukasi terhadap peternak dan pedagang hewan qurban sebagai upaya mengantisipasi penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak di Kota Bandung. /ANTARA FOTO/RAISAN AL FARISI/ANTARA FOTO

 

DESKJABAR – Menjelang pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan,dalam situasi wabah penyakit mulut dan kuku, kementrian pertanian menerbitkan surat edaran.

Surat edaran Nomor : 03/SE/PK.300/M/5/2022, yang ditujukan kepada Gubernur dan wali kota diseluruh Indonesia, terkait pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan.

Diterbitkannya surat edaran tersebut, sebagai panduan dalam pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan dalam situasi wabah PMK.

Baca Juga: Marak Kasus PMK : Ridwan Kamil Pastikan di Jabar Hewan Kurban Bebas Penyakit Mulut dan Kuku

Dilansir Deskjabar dari ditjenpkh.pertanian.go.id, maksud dan tujuan diterbitkannya surat edaran adalah untuk mencegah penyebaran PMK.

Dalam rangka pelaksanaan kurban harus memenuhi kaidah keagamaan, serta pemotongan hewan untuk menghasilkan daging yang aman, sehat, utuh dan halal.

Hewan kurban harus memenuhi persyaratan syariat Islam, administrasi, dan teknis.

1.Sehat, tidak cacat, seperti : buta, pincang, patah tanduk,putus ekor dan rusak daun telinga.

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: ditjenpkh.pertanian.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x