Bagaimana Hukum Kurban tapi Masih Punya Hutang? Benarkah Kurbannya Jadi Maksiat?

- 10 Juni 2022, 12:25 WIB
Buya Yahya menjelaskan hukum kurban bagi orang yang punya hutang/YouTube Al Bahjah TV
Buya Yahya menjelaskan hukum kurban bagi orang yang punya hutang/YouTube Al Bahjah TV /

Buya Yahya lantas menjelaskan bahwasannya membayar hutang adalah hukumnya wajib. Maka itu, jika memang sudah waktunya untuk membayar hutang maka hendaknya jangan berkurban dulu.

"Contoh kita sudah wajib bayar zakat, dahulukan zakat jangan kurban dulu. Atau kita punya hutang jatuh tempo, bayar hutang jangan kurban dulu," jelasnya.

"Bahkan dikatakan bermaksiat jika dia berbuat baik seperti kurban, sedekah, sementara sudah ada hutang jatuh tempo," sambungnya.

Dosa maksiat itu baru akan hilang jika sudah minta izin kepada yang punya uang untuk minta tolong ditunda bayar hutangnya untuk kurban.

Baca Juga: Fatwa MUI, Hukum Hewan Kurban Saat Wabah PMK, Sah dan Tidak Sah!

Tapi kurban bagi yang punya hutang bisa jadi boleh hukumnya dengan syarat yang sudah ditentukan.

"Hutangnya belum jatuh tempo maka boleh kita kurban," kata Buya Yahya.

Buya Yahya lantas menjelasakan mengenai status uang yang kita miliki saat punya hutang kepada orang lain.

"Kalau kita punya hutang pada seseorang maka uang kita ini milik mereka, sampai tuntas hutang mereka baru bukan, kita wajib memabayar seperti itu," jelas Buya Yahya.

Baca Juga: MUKJIZAT, Saat Ditemukan dari Jenazah Eril Tercium Wangi Daun Ini, Ridwan Kamil : Alhamdulilah....

Halaman:

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Youtube Al Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah