DESKJABAR – Umat Islam yang akan melaksanakan kurban, sebagian pasti sudah mempersiapkan hewan untuk disembelih pada Hari Raya Idul Adha mendatang.
Namun, boleh jadi, ada juga yang masih belum menyiapkan hewan, dan baru akan membelinya di waktu-waktu dekat karena tidak ingin ribet memelihara terlebih dahulu.
Nah terkait kurban tersebut, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, beberapa jam lalu sudah menerbitkan panduan pelaksanaan kurban tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi.
Panduan tersebut dibuat dan diterbitkan, dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam saat melaksanakan kurban tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi.
“Ini panduan bagi masyarakat sebagai upaya menjaga kesehatan masyarakat,” pesan Menag Yaqut di Jakarta.
Dalam salahsatu ketentuan yang diedarkan Kemenag, disebutkan bahwa bagi umat Islam, menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah.
“Namun demikian, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK),” tulisnya.
Menag juga mengimbau umat Islam untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria, serta menjaganya agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan.