Mau Kurban? Ini Panduan Berkurban dari Kemenag, Hewan Tidak Menunjukkan Gejala Klinis PMK, Kriteria, Umur Pas

- 26 Juni 2022, 11:33 WIB
Kemenag mengeluarkan panduan kurban untuk umat Islam yang akan berkurban
Kemenag mengeluarkan panduan kurban untuk umat Islam yang akan berkurban /Foto: Diskominfo Garut/

DESKJABAR – Umat Islam yang akan melaksanakan kurban, sebagian pasti sudah mempersiapkan hewan untuk disembelih pada Hari Raya Idul Adha mendatang.

Namun, boleh jadi, ada juga yang masih belum menyiapkan hewan, dan baru akan membelinya di waktu-waktu dekat karena tidak ingin ribet memelihara terlebih dahulu.

Nah terkait kurban tersebut, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, beberapa jam lalu sudah menerbitkan panduan pelaksanaan kurban tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Pilih Salah Satu dari Hewan Lucu Ini dan Ketahuilah Karunia Spiritual Tersembunyi Anda!

Panduan tersebut dibuat dan diterbitkan, dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam saat melaksanakan kurban tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi.

“Ini panduan bagi masyarakat  sebagai upaya menjaga kesehatan masyarakat,” pesan Menag Yaqut di Jakarta.

Dalam salahsatu ketentuan yang diedarkan Kemenag, disebutkan bahwa bagi umat Islam, menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah.

Baca Juga: GRATIS! Skin M1887 Rapper Underworld KODE RODEEM FF 26 Juni 2022 dan Cara Bermain FF agar Jadi Profesional

“Namun demikian, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK),” tulisnya.

Menag juga mengimbau umat Islam untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria, serta menjaganya agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan.

Khusus bagi umat Islam yang berniat berkurban dan berada di daerah wabah atau terluar dan daerah terduga PMK, Menag mengimbau untuk melakukan penyembelihan di Rumah Potong Hewan (RPH).

Baca Juga: Seorang Penumpang Bus Masuk Jurang di Rajapolah Tasikmalaya Masih Hilang, Keluarga Korban SDN Sayang Lapor!

Berikut ini ketentuan lengkap soal kurban tersebut.

- Bagi umat Islam, menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah. Namun demikian, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)

- Umat Islam diimbau untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria serta menjaganya agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan

- Umat Islam yang berniat berkurban dan berada di daerah wabah atau terluar dan daerah terduga PMK, diimbau untuk:

1) melakukan penyembelihan di Rumah Potong Hewan (RPH); atau

2) menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat

Baca Juga: Sahkah Qurban untuk Nama Anak yang Masih Kecil? Simak Ceramah Buya Yahya Sesuai Ajaran Islam

 

  1. Penentuan kriteria dan penyembelihan hewan kurban sesuai dengan syariat Islam

Kriteria hewan kurban:

1) Jenis hewan ternak, yaitu: unta, sapi, kerbau, dan kambing

2) cukup umur, yaitu:

  1. a) unta minimal umur 5 (lima) tahun
  2. b) sapi dan kerbau minimal umur 2 (dua) tahun; dan
  3. c) kambing minimal umur 1 (satu) tahun

Baca Juga: Zina dalam Hubungan Suami Istri yang Harus Dihindari, Menurut Ustad Abdul Somad

3) Kondisi hewan sehat, antara lain:

  1. a) tidak menunjukkan gejala klinis PMK seperti lesu, lepuh pada permukaan selaput mulut ternak termasuk lidah, gusi, hidung, dan teracak atau kuku
  2. b) tidak mengeluarkan air liur/lendir berlebihan, dan
  3. c) tidak memiliki cacat, seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekor, atau mengalami kerusakan daun telinga kecuali yang disebabkan untuk pemberian identitas

 

Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan pada waktu yang disyaratkan, yaitu: Hari Raya Idul Adha dan hari tasyrik (11, 12, dan 13 Zulhijjah)

Baca Juga: KASUS SUBANG DIUMUMKAN pada Hari Bhayangkara 1 Juli 2022? Kompolnas Gerak Cepat Lakukan Gelar Perkara

  1. Penyembelihan hewan kurban diutamakan dilakukan di RPH
  2. Dalam hal keterbatasan jumlah, jangkauan/jarak, dan kapasitas RPH, penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH dengan ketentuan:

1) melaksanakan penyembelihan hewan kurban di area yang luas dan direkomendasikan oleh instansi terkait

2) penyelenggara dianjurkan membatasi kehadiran pihak-pihak selain petugas penyembelihan hewan kurban dan orang yang berkurban

3) petugas menerapkan protokol kesehatan pada saat melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan hingga pendistribusian daging

4) memastikan kesehatan hewan kurban melalui koordinasi dengan dinas/instansi terkait; dan

5) penyembelihan dilakukan oleh petugas yang kompeten dan sesuai dengan syariat Islam

Baca Juga: INI Penghalang Ungkap Tersangka KASUS SUBANG, Benny J Mamoto: Kompolnas Gelar Perkara

-Petugas dan masyarakat wajib memperhatikan Surat Edaran Menteri Pertanian mengenai pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan dalam situasi wabah penyakit mulut dan kuku (foot and mouth disease)

- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan melakukan pemantauan pelaksanaan Surat Edaran ini.

Demikian panduan soal kurban yang dikeluarkan Kemenag RI tersebut. ***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah