Mengerikan! dr Hastry Sebut Pelaku Kasus Subang 2021 Psikopat Membunuh dengan Benda Ini

- 21 Oktober 2023, 05:30 WIB
Amel dan Tuti (kiri) korban kasus pembunuh ibu dan anak di Subang atau kasus Subang 2021 dan dr Hastry (kanan) ahli forensik Polri yang melakukan autopsi kedua terhadap jenazah korban dan menyimpulkan bahwa pelaku pembunuhan seorang psikopat.
Amel dan Tuti (kiri) korban kasus pembunuh ibu dan anak di Subang atau kasus Subang 2021 dan dr Hastry (kanan) ahli forensik Polri yang melakukan autopsi kedua terhadap jenazah korban dan menyimpulkan bahwa pelaku pembunuhan seorang psikopat. /Kolase Youtube/Instagram @hastry_forensik/

“Entah itu (kepada) saudaranya, ibunya, adiknya, anaknya, sahabatnya atau siapapun tidak pandang dulu. Sekarang banyak seperti itu”, kata Hastry.

Dalam kehidupan atau pergaulan sehari-hari, psikopat itu tampaknya terlihat baik-baik saja. Itu terjadi, jelas dr Hastry karena ada gangguan di organ otaknya yang tidak terbentuk secara sempurna.

Sebaliknya kata Hastry, orang yang tidak terindikasi psikopat meski bertampang preman berwajah sangar namun hatinya kadang baik.

Dokter Hastry juga menjelaskan, perilaku psikopat itu bisa terjadi di antaranya karena dilahirkan dari keluarga yang tidak jelas atau salah asuh sehingga mekanisme pertahanan jiwanya rapuh.

Dengan pertahanan jiwanya yang rapuh itu, mungkin ada keinginan atau sesuatu yang terpupuk di luar kendalinya sehingga dia begitu marahnya begitu emosinya.

“Dia meluapkan dengan itu tadi menyakiti orang bahkan bisa membunuh. Dan itu saya dapat dari para pelaku. Kebetulan karena saya dokter forensik, selain memvisum korban kadang saya juga memvisum pelaku yang masih hidup”, ungkap dr Hastry.

Terkait kasus Subang 2021 karena ada dugaan pelakunya psikopat, kata dr Hastry penyidik sudah melakukan tes kesehatan, tes kebohongan dan tes kesehatan jiwa terhadap sejumlah saksi.

Dokter Hastry mengatakan, jika dalam satu kasus sampai terjadi dua kali otopsi, maka yang lebih banyak dipakai itu hasil otopsi yang pertama karena yang kedua hanya melengkapi.

Namun begitu, hasil otopsi kedua dalam kasus Subang bisa juga menjadi alat bukti utama di pengadilan. Dan itu tergantung jaksa penuntut umum dan pembelanya apakah cukup dari visum pertama atau butuh visum kedua.

“Dan nanti kalau kurang saya dipanggil juga untuk memberi keterangan ahli. Dan tugas kita bagaimana mempengaruhi yang mulia Pak Hakim untuk sesuai dengan visum yang kita buat”, ujar Hastry.

Halaman:

Editor: Zair Mahesa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah