DESKJABAR - Skenario drama pembunuhan ibu dan anak di Subang sudah berakhir. 5 orang tersangka sudah diumumkan pihak Polda Jabar yang menangani aksi keji ini.
Dari ke-5 tersangka yang ditetapkan, 2 di antaranya D dan Y sudah dikurung. Dikabarkan D semalam (Kamis 19 Oktiber 2023) menjalani pra rekontruksi di TKP Ciseuti dengan disaksikan tim kuasa hukum dari ATS Law Firm.
Baca Juga: Keterlibatan Danu dalam Kasus Subang 2021: Ini Sejumlah Kontroversi Pernyataan Danu
Achmad Taufan Soedirjo kuasa hukum tersangka D dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang mengatakan, pihaknya meyakini bahwa ke-3 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka memiliki peran berbeda.
"Itu hasil dari pra rekontruksi yang menghadirkan tersangka D, sebagai orang yang dijadikan tumbal di sini," tuturnya.
Kalaupun ke depan akan melebar ke tersangka lain, lanjutnya, ini terkait dengan motif yang sebenarnya. Apa yang menjadi motif atas pembunuhan ini.
"Kalau kami dari awal sudah curiga bahwa motif pembunuhan ini adalah yayasan. Sehingga orang orang yang terlibat dalam pembunuhan ini akan ikut diperiksa," ucapnya.
Baca Juga: Pasca Ditetapkan 5 Orang Tersangka Kasus Pembunuhan ibu dan Anak di Subang, Ini Perannya