DESKJABAR - Pengungkapan kasus pembunuhan ibu dan anak di Kampung Ciseuti, Jalancagak, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat, atau kasus Subang 2021 semakin terang benderang. Itu terjadi setelah salah satu saksi yang kemudian menjadi tersangka, M Ramdanu (MR) alias Danu, menyerahkan diri ke Polda Jabar.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengungkapkan bahwa Danu telah mengakui perannya di kasus Subang 2021. Akan tetapi, ia bukan eksekutor atau pelaku pembunuhan Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu alias Amel (23).
Menurut Kombes Pol Surawan, Danu diduga diperintahkan Yosef untuk membawa golok dan mengantar ke TKP. Setibanya di TKP, Danu diminta Yosef untuk menunggu di garasi.
Setelah menyerahkan golok, kata Kombes Pol Surawan melanjutkan, Danu mengaku tidak mengetahui bagaimana eksekusi terhadap Tuti Suhartini dan Amel terjadi. Danu baru masuk rumah setelah mendengar teriakan korban.
"Setelah mendengar teriakan korban, MR (Danu-red.) sempat masuk dan melihat salah satu tersangka ikut membenturkan kepala korban ke tembok," tutur Kombes Pol Surawan tanpa menyebutkan siapa tersangka yang melakukan perbuatan itu.
"MR membersihkan darah di lantai kemudian memasukkan baju ke kamar mandi," ujar Kombes Pol Surawan.
Ia menjelaskan bahwa dari para pelaku lain belum ada pengakuan telah melakukan perbuatan itu. Akan tetapi, dari tersangka Yosef, ada bukti kuat berupa bercak darah di bajunya.