YOSEF Dijadikan Tersangka Kasus Subang 2021, Kuasa Hukum Rohman Hidayat Curhat di Medsos

- 20 Oktober 2023, 07:30 WIB
Rohman Hidayat curhat di Instagram atas penahanan kliennya, Yosef sebagai tersangka kasus Subang 2021.
Rohman Hidayat curhat di Instagram atas penahanan kliennya, Yosef sebagai tersangka kasus Subang 2021. /Instagram @rohman_hidayat/

DESKJABAR – Polda Jabar telah menetapkan 5 tersangka di kasus Subang 2021, 2 di antaranya yakni Yosef dan Danu sudah ditahan. Sedangkan 3 tersangka lainnya belum dilakukan penahanan karena  masih pendalaman.

Kuasa hukum Yosef, Rohman Hidayat pun curhat di medsosnya yakni di akun Instagram, atas penahanan kliennya karena dituduh sebagai pelaku utama di kasus Subang 2021 yang telah menewaskan istri Yosef, Ibu Tuti dan anaknya, Amel.

Baca Juga: INI Tanggapan Keluarga 2 Tersangka Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang yang Dikurung, Sudah Ada PH

Yosef dan istri mudanya, Ibu Mimin Mintarsih dan kedua anak Mimin yakni Arigi dan Abi dijemput tim penyidik Polda Jabar dari rumahnya di Subang pada Selasa 17 Oktober 202 subuh. Mereka kemudian dibawa ke Mapolda Jabar di Bandung.

Penjemputan mereka dilakukan atas keterangan Danu, yang pada Senin 16 Oktober 2023 menyerahkan diri ke Polda Jabar didampingi tim kuasa hukumnya. Bahkan kemudian kuasa hukum Danu mengajukan permohonan kliennya itu untuk menjadi justice collabolator.

Permohonannya menurut kuasa hukum Danu, Achmad Taufan sudah diterima dan Polda Jabar sudah melakukan penahanan terpisah kepada Danu. Bahkan pada Kamis 19 Oktober 2023 malam, tim penyidik Polda Jabar melakukan prarekontruksi dengan melibatkan Danu di TKP Ciseuti, Jalancagak Subang.

Rohman Hidayat tidak menerima atas petusan Polda Jabar yang telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan kepada kliennya Yosef. Sebab, menurutnya, klienya itu ditahan hanya bersasarkan keterangan sepihak dari Danu.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: YouTube Fredy Sudaryanto Instagram @rohman_hidayat_rhp


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x