Ajay M Priatna, Eks Walikota Cimahi Divonis 4 Tahun Penjara oleh Hakim Tipikor Bandung, Terbukti Suap Penyidik

- 10 April 2023, 14:20 WIB
Eks Walikota Cimahi Ajay M Priatna divonis 4 tahun penjara dalam kasus menyuap penyidik KPK
Eks Walikota Cimahi Ajay M Priatna divonis 4 tahun penjara dalam kasus menyuap penyidik KPK /yedi supriadi

Adapun vonis yang dijatuhkan kepada Ajay itu lebih ringan dari tuntutan. Sebelumnya jaksa menuntut agar Ajay dipenjara selama delapan tahun serta membayar uang pengganti sebesar Rp250 juta.

Sebelumnya, Ajay didakwa telah menyuap penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp507 juta agar tidak melibatkan Ajay saat adanya penyelidikan KPK di wilayah Bandung Raya terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi. Ajay juga didakwa telah menerima uang gratifikasi sebesar Rp250 juta dari sejumlah kepala dinas dan camat. Penerimaan uang itu pun diduga berkaitan dengan kebutuhan untuk menyuap penyidik KPK.

Hakim mengatakan Ajay terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah sesuai Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, terkait dakwaan suap penyidik KPK tersebut.

Baca Juga: Transformasi PLN Jadi Lebih Efisien, Direktur Utama PLN Jadi Indonesia Best 50 CEO di Tahun 2023

Selain itu Ajay juga, kata hakim, terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, terkait dakwaan penerimaan gratifikasi dari para kepala dinas dan camat.

Sebelumnya juga Ajay divonis dalam kasus korupsi, saat dia menjabat jadi Walikota terkena Operasi Tangkap Tangan KPK. Dan sudah divonis hukuman penjara. Kini dalam kasus berbeda dikenakan lagi vonis penjara.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah