DESKJABAR - Eks Walikota Cimahi Ajay M Priatna dituntut hukuman 8 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung pada Selasa 28 Maret 2023.
Ajay M Priatna, menurut jaksa KPK terbutk melakukan suap terhadap penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju sehingga terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 12B UU Tipikor.
Selain tuntutan delapan tahun penjara, mantan Walikota Cimahi juga harus membayar denda sebesar Rp. 200.000 dan subsider 6 bulan kurungan.
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Tasikmalaya, Garut, Ciamis, Banjar dan Pangandaran Hari Ini Selasa 28 Maret 2023
Tak hanya itu, Ajay Muhammad Priatna juga haru membayar uang pengganti sebesar Rp 250 jt dan di cabut dalam hak politik selama 5 tahun.
Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum dari mantan Walikota Cimahi Ajay Muhammad Priatna, Fadli Nasution dengan tegas menolak seluruh tuntutan Jaksa KPK.
Fadli meminta, agar pihak majelis Pengadilan Negeri (PN) Bandung membebaskan kliennya Ajay Muhammad Priatna.
"Kami menolak seluruh dakwaan jpu, memohon pembebasan majelis hakim," ujar Fadli Nasution selaku kuasa hukum mantan Walikota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna saat di hubungi pada Selasa, 28 Maret 2023.