Eks Walikota Cimahi Ajay Priatna Dituntut 8 Tahun Penjara Gara Gara Menyuap Penyidik KPK

- 28 Maret 2023, 17:20 WIB
Mantan Walikota Cimahi Ajay M Priatna sesaat sebelum memasuki mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Sukamiskin usai sidang di Pengadilan TIpikor Bandung
Mantan Walikota Cimahi Ajay M Priatna sesaat sebelum memasuki mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Sukamiskin usai sidang di Pengadilan TIpikor Bandung /yedi supriadi

DESKJABAR - Eks Walikota Cimahi Ajay M Priatna dituntut hukuman 8 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung pada Selasa 28 Maret 2023.

Ajay M Priatna, menurut jaksa KPK terbutk melakukan suap terhadap penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju sehingga terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 12B UU Tipikor.

Selain tuntutan delapan tahun penjara, mantan Walikota Cimahi juga harus membayar denda sebesar Rp. 200.000 dan subsider 6 bulan kurungan.

Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Tasikmalaya, Garut, Ciamis, Banjar dan Pangandaran Hari Ini Selasa 28 Maret 2023

Tak hanya itu, Ajay Muhammad Priatna juga haru membayar uang pengganti sebesar Rp 250 jt dan di cabut dalam hak politik selama 5 tahun.

Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum dari mantan Walikota Cimahi Ajay Muhammad Priatna, Fadli Nasution dengan tegas menolak seluruh tuntutan Jaksa KPK.

Fadli meminta, agar pihak majelis Pengadilan Negeri (PN) Bandung membebaskan kliennya Ajay Muhammad Priatna.

"Kami menolak seluruh dakwaan jpu, memohon pembebasan majelis hakim," ujar Fadli Nasution selaku kuasa hukum mantan Walikota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna saat di hubungi pada Selasa, 28 Maret 2023.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x