DESKJABAR- Aja M Priatna, Walikota Cimahi non aktif akan menjalani sidang vonis pada Senin 23 Agustus 2021 hari ini di Pengadilan Tipikor Bandung.
Sebelumnya jaksa KPK menuntut terdakwa Ajay M Priatna selama 7 tahun penjara.
Jaksa KPK menganggap Ajay bersalah menerima suap berkaitan pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda Cimahi.
Baca Juga: Jesslyn dan Nadya Bongkar Rahasia Soal Lord Adi di Belakang Layar MasterChef Indonesia Sesion 8
Baca Juga: Adi MasterChef Berjanji Tetap Berjuang Meski Tidak Masuk Dalam Top 2 MasterChef Indonesia Season 8
Baca Juga: Grand Final MasterChef Indonesia Season 8, Akhirnya Menjadi Adu Unjuk Lulusan Le Cordon Blue
Hakim Sulistyono pada sidang sebelumnya mengagendakan sidang putusan pada Senin 23 Agustus 2021.
Agenda vonis tersebut memang sedikit mepet mengingat masa penahanan Ajay M Priatna akan segera habis, sehingga majelis hakim mengantisipasi untuk memvonis Ajay disegerakan.
Sidang vonis dilaksanakan di ruang utama Pengadilan Tipikor Bandung sekitar pukul 10.00 WIB pagi.