Ajay M Priatna, Walikota Cimahi nonaktif Menjalani Sidang Vonis Senin 23 Agustus 2021 Hari Ini

- 23 Agustus 2021, 06:49 WIB
Ajay M Priyatna, Wali Kota Cimahi nonaktif, Senin 23 Agustus 2021 hari ini akan menjalani sidang vonis kasus korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Khusus Bandung Jalan RE. Martadinata Kota Bandung
Ajay M Priyatna, Wali Kota Cimahi nonaktif, Senin 23 Agustus 2021 hari ini akan menjalani sidang vonis kasus korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Khusus Bandung Jalan RE. Martadinata Kota Bandung /Portal Bandung Timur/hp.siswanti/

DESKJABAR- Aja M Priatna, Walikota Cimahi non aktif akan menjalani sidang vonis pada Senin 23 Agustus 2021 hari ini di Pengadilan Tipikor Bandung.

Sebelumnya jaksa KPK menuntut terdakwa Ajay M Priatna selama 7 tahun penjara.

Jaksa KPK menganggap Ajay bersalah menerima suap berkaitan pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda Cimahi.

Baca Juga: Jesslyn dan Nadya Bongkar Rahasia Soal Lord Adi di Belakang Layar MasterChef Indonesia Sesion 8

Baca Juga: Adi MasterChef Berjanji Tetap Berjuang Meski Tidak Masuk Dalam Top 2 MasterChef Indonesia Season 8

Baca Juga: Grand Final MasterChef Indonesia Season 8, Akhirnya Menjadi Adu Unjuk Lulusan Le Cordon Blue

Hakim Sulistyono pada sidang sebelumnya mengagendakan sidang putusan pada Senin 23 Agustus 2021.

Agenda vonis tersebut memang sedikit mepet mengingat masa penahanan Ajay M Priatna akan segera habis, sehingga majelis hakim mengantisipasi untuk memvonis Ajay disegerakan.

Sidang vonis dilaksanakan di ruang utama Pengadilan Tipikor Bandung sekitar pukul 10.00 WIB pagi.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x