DESKJABAR- Sidang Walikota Cimahi Non aktif Ajay M Priatna kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis 12 Agustus 2021.
Jaksa KPK menuntut Ajay 7 tahun penjara. Ajay dianggap bersalah menerima suap berkaitan pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda di Cimahi.
Mengenakan kemeja putih, Ajay hadir langsung mendengarkan tuntutan JPU KPK.
"Penjatuhan hukuman penjara selama 7 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan," ucap JPU KPK Budi Nugraha saat membacakan amar tuntutannya.
Dalam tuntutannya, JPU KPK menilai Ajay terbukti menerima suap sesuai dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dan Pasal 12 B Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
"Kami berkesimpulan seluruh pasal yang didakwakan terpenuhi dan terbukti sah," kata dia.
JPU KPK juga mengungkapkan ada hal memberatkan dan meringankan dalam tuntutan tersebut. Untuk hal meringankan, Ajay belum pernah dihukum.
Sementara hal memberatkan Ajay belum pernah dihukum.