Pada sidang sebelumnya, Jaksa KPK menuntut Ajay 7 tahun penjara. Ajay dianggap bersalah menerima suap berkaitan pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda di Cimahi.
Baca Juga: Lord Adi Kalah, Nadya Menantang Jesselyn di Grand Final MasterChef Indonesia Season 8
Selain menuntut 7 tahun penjara, jaksa KPK juga mengenakan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa KPK Budi Nugraha menilai Ajay terbukti menerima suap sesuai dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dan Pasal 12 B Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
JPU KPK juga mengungkapkan ada hal memberatkan dan meringankan dalam tuntutan tersebut. Untuk hal meringankan, Ajay belum pernah dihukum.
"Perbuatan terdakwa dilakukan secara sadar, diketahui dan dikehendaki terdakwa. Selama proses persidangan tidak ditemukan alasan pembenar dan pemaaf untuk menghapus pertanggungjawaban diri," kata jaksa KPK.
Diketahui, Ajay didakwa sebagai penerima suap terkait dengan perizinan pengembangan RS Kasih Bunda Cimahi. Selain Ajay, Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan juga didakwa dan sudah divonis.