DESKJABAR- Sidang lanjutan Ajay M Priatna, Walikota Cimahi non aktif Ajay M Priatna kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu 4 Agustus 2021.
Dalam sidang tersebut Ajay mengaku dipinta uang oleh oknum penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebesar Rp 5 miliar.
Ajay sendiri mengaku ketakutan karena oknum KPK yang belakangan diketahui bernama bernama Stepanus Robin Pattuju tersebut membeberkan beberapa kasus korupsi di Cimahi.
Baca Juga: Pengurus Asosiasi Kafe di Bandung Lakukan Bunuh Diri Dengan Cara Lukai Leher dan Perut
Baca Juga: Aldebaran Sediakan 500 Juta Bagi Yang Menemukan Elsa Anindita, Simak Di Ikatan Cinta Malam Ini
Walikota Ajay pun akhirnya memberikan uang ke oknum penyidik KPK tersebut tetapi tidak sebesar yang dia pinta, Ajay memberikan uang kepada oknum tersebut sebesar Rp 400 juta.
Jaksa KPK Tito Zaelani mengkonfirmasi kembali hal tersebut kepada Ajay terkait pasal suap yang dituduhkannya kepada Ajay.
"Kenapa anda memberi sesuatu kepada oknum tersebut kalau memang anda bersih. Ini kan kesannya takut karena ada sesuatu kasus sehingga memberikan uang ke oknum penyidik tersebut," ujar Tito.
Baca Juga: Jadwal Indosiar Hari Ini, 4 Agustus 2021: Nur, Anjani dan Sepakbola RB Salzburg vs Barcelona