Sidang Terbaru Ajay M Prianta, Walikota Cimahi Non Aktif Mengaku Diminta Rp 5 Miliar oleh Oknum Penyidik KPK

- 4 Agustus 2021, 18:28 WIB
Ajay M Priatna, Walikota Cimahi non aktif mengaku diminta Rp 5 miliar oleh Penyidik KPK agar kasusnya tidak diungkap
Ajay M Priatna, Walikota Cimahi non aktif mengaku diminta Rp 5 miliar oleh Penyidik KPK agar kasusnya tidak diungkap /yedi supriadi

Ajay menjawab dengan asumsi kalau kita di jalan tiba tiba ada rampok karena merasa takut akhirnya dikasihkan. "Nah ini juga seperti itu, buka karena ada kasus tapi memang saya takut," ujarnya.

Persidangan tersebut mengagendakan pemeriksaan terdakwa, selama persidangan yang dipimpin hakim Sulistiyono, terdakwa Ajay tidak mengakui semua aliran dana dari Djoni.

Bahkan Ajay menganggap apa yang diungkap Dominikus Djoni Hendarto direktur PT Ledino Perkasa yang menyebut uang mengalir kepada Ajay lewat Yanti Rahmayati selaku bendahara PT Trisaksi Manunggal Perkasa Internasional (TMPI) milik Ajay, menurutnya tidak benar.

Uang yang dimaksud salah satunya fee kordinasi dari RSUKB sebesar RP 239 juta dan DJoni menyerahkan kepada Yanti sebesar Rp 250 juta.

Kemudian Sola rumah DInas Wlaikota cimahi atas nama Tetep Hidayat (alm). Tetep memberikan uang sewa rumah dinas sebesar RP 250 juta diberikkan kepada Yanti namun dibantah Yanti dan juga Ajay.

"Tidak benar, tidak ada uang mengalir ke saya, makanya saya juga heran kok begitu ceritanya karena sebelumnya tidak ada informasi atau konfirmasi kepada dirinya tentang adanya penerimaan uang dari pengusaha atau orang yang mengurus izin," katanya.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Diperiksa Oleh KPK, Menjawab 3 Pertanyaan

Ajay juga menyayangkan sikap Djoni, bahkan Ajay menyebutkan Djoni itu memang sahabatnya, sebelumnya biasa saja namun setelah dirinya menjadi walikota kekayaan Djoni meningkat signifikan.

"Dan ternyata uang tersebut diduga dari para pengusaha pengusaha yang uangnya tidak sampai ke saya, dan saya pun tidka menerimanya," katanya.

Usai dilakukan pemeriksaan terdakwa, sidang diundur pada Kamis 12 Agustus 2021 dengan agenda tuntutan dari Jaksa KPK.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x