Penyuap Walikota nonaktif Cimahi Ajay M Priatna Disidangkan di Pengadilan Tipikor PN Bandung

- 11 Februari 2021, 15:31 WIB
Wali Kota Cimahi nonaktif, Ajay Muhammad Priatna./Antara/Risyal Hidayat.
Wali Kota Cimahi nonaktif, Ajay Muhammad Priatna./Antara/Risyal Hidayat. /

DESKJABAR- Kasus korupsi yang menyeret Walikota nonaktif Cimahi Ajay M Priatna memasuki babak baru. Hutama Yonathan, tersangka penyuap Walikota Cimahi Ajay M Priatna disidangkan di Pengadilan Tipikor PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Rabu 10 Februrai 2021 malam.

Penyuap Ajay M Priatna, Hutama merupakan Direktur Utama PT Mitra Medika Sejati sekaligus pemilik RS Kasih Bunda.

"Terdakwa melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berla njut, memberi atau menjanjikan sesuatu, memberi uang secara bertahap Rp 1,6 miliar lebih dari total Rp 3,2 miliar lebih kepada Ajay M Priatna selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara," ujar jaksa KPK, Budi Nugraha dalam berkas dakwaan yang diterima wartawan, Kamis 11 Februari 2021.

Baca Juga: Dakwaan Jaksa KPK Soal TPPU Dadang Suganda Terbantahkan Keterangan Saksi Fitria Astaloka dari Bank Bukopin

Pada 2018, RS Kasih Bunda hendak membangun penambahan gedung dengan memperluas dan menambah bangunan rumah sakit menjadi 12 lantai. Sebelum itu, mereka harus mengurus izin ke Pemkot Cimahi melalui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Izin yang harus ditempuh yakni Izin Prinsip, Izin Peruntukan Penggunaan Tanah
(IPPT) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Izin itu nantinya diketahui dan ditandatangani oleh Ajay.

Akhirnya, Ajay dan Hutama dipertemukan oleh Dominikus Djoni Hendarto selaku Direktur PT Ledino Mandiri setelah dia dihubungi Ajay. Pertemuan itu untuk membahas soal perizinan.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta, Andin Terkejut dan Bahagia Pada Sosok Yang Dibawa Aldebaran Malam Ini 11 Februari 2021

"Terdakwa juga mendapat permintaan dari Ajay M Priatna agar proyek pekerjaan pembangunan RSU Kasih Bunda dikerjakan oleh PT Dania Pratama International, yang dimiliki Akhmad Syaikhu, pengusaha dan teman dekat Ajay," kata Jaksa KPK Budi Nugraha.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x