Hutama, Komisaris RS Kasih Bunda Cimahi, Penyuap Wali Kota Cimahi Nonaktif Ajay M Priatna Segera Disidangkan

- 2 Februari 2021, 09:32 WIB
Walikota Cimahi Ajay M Supriatna
Walikota Cimahi Ajay M Supriatna /Instagram/ajaymsupriatna

 

DESKJABAR- Pengadilan Tipikor Bandung akan segera menyidangkan kasus korupsi yang melibatkan Walikota non aktif Cimahi Ajay M Priatna.

Untuk kloter pertama, rencananya Pengadilan Tipikor Bandung menyidangkan penyuap Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M Priatna, Hutama Yonathan. Komisaris RS Kasih Bunda Cimahi pun segera disidangkan. 

Dilimpahkannya berkas Hutama dibenarkan Panitera Muda (Panmud) Tipikor PN Bandung Yuniar Rohmatullah.  "Benar kemarin (Senin) sore jaksa KPK telah melimpahkan berkas atasnama Hutama Yonathan yang merupakan pemberi (suap)," kata Yuniar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Selasa 2 Februari 2021. 

Baca Juga: Google Tutup Studio Pengembangan Internal Game Stadia

Baca Juga: Facebook Meminta Izin Pengguna iPhone untuk Urusan Iklan


Karena baru masuk kemarin, lanjutnya, perangkat persidangannya baru akan ditentukan hari ini, seperti majelis hakim, panitera pengganti, begitu juga jadwal persidangan belum keluar.

"Perangkat persidangannya baru ditentukan hari ini," katanya. 

Ia menjelaskan, jika majelis sudah ditunjuk dengan paniteranya. Biasanya jika semua sudah lengkap, kemungkinan minggu depan sidang perdana sudah bisa dilaksanakan. 

Seperti diketahui Hutama merupakan terdakwa penyuap Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna dalam perkara suap perizinan di Kota Cimahi, Tahun Anggaran 2018-2020.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x