Ajay M Priatna Sewakan Rumah Dinas Walikota Cimahi ke Orang Lain, Uangnya Dimakan Sendiri

- 19 April 2021, 13:33 WIB
Walikota Cimahi Ajay M Priatna usai mengikuti sidang korupsi yang menjeratnya di Pengadilan Tipikor Bandung
Walikota Cimahi Ajay M Priatna usai mengikuti sidang korupsi yang menjeratnya di Pengadilan Tipikor Bandung /yedi supriadi

DESKJABAR- Sidang kasus korupsi Walikota Cimahi Ajay M Priatna digelar di Pengadilan Tipikor Bandung pada Senin 19 April 2021. 

Dalam sidang tersebut terungkap beberapa fakta menarik, salah satunya rumah dinas Walikota Cimahi yang seharusnya ditempati oleh Ajay M Priatna malah disewakan kepada orang lain.

Uang sewa Rp 550 juta dimakan sendiri oleh Ajay, padahal menurut aturan tidak boleh disewakan seharusnya ditempatinya.

Baca Juga: Rencana Pemekaran Dua Kabupaten di Jawa Barat , Produksi Pangan Langsung Terancam

Baca Juga: Sekda Kota Cimahi Dikdik Suratno Diperiksa Kasus Korupsi Ajay M Priatna, Ada Uang Haram Ngalir ke Oknum KPK

Demikian hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaria Daerah Pemkot Cimahi Dikdik Suratno saat menjadi saksi  saksi dalam persidangan dengan terdakwa Walikota Cimahi, Ajay M Priatna.

Ajay dijerat Pasal 12 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tipikor, pasal itu mengatur penerimaan suap. Kemudian Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tipikor yang mengatur soal gratifikasi.

Di persidangan, Dikdik ditanya soal rumah dinas Ajay. Pemkot Cimahi sendiri tidak punya rumah dinas untuk walikota. Untuk pemenuhannya, Pemkot Cimahi menyewakan rumah dinas untuk ditempati Walikota.

Baca Juga: LIGA SUPER EROPA Ditentang PM Inggris dan Presiden Prancis: Akan Menyakiti Liga Domestik  

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x