DESKJABAR- Sidang kasus korupsi Walikota Cimahi Ajay M Priatna digelar di Pengadilan Tipikor Bandung pada Senin 19 April 2021.
Dalam sidang tersebut terungkap beberapa fakta menarik, salah satunya rumah dinas Walikota Cimahi yang seharusnya ditempati oleh Ajay M Priatna malah disewakan kepada orang lain.
Uang sewa Rp 550 juta dimakan sendiri oleh Ajay, padahal menurut aturan tidak boleh disewakan seharusnya ditempatinya.
Baca Juga: Rencana Pemekaran Dua Kabupaten di Jawa Barat , Produksi Pangan Langsung Terancam
Demikian hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaria Daerah Pemkot Cimahi Dikdik Suratno saat menjadi saksi saksi dalam persidangan dengan terdakwa Walikota Cimahi, Ajay M Priatna.
Ajay dijerat Pasal 12 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tipikor, pasal itu mengatur penerimaan suap. Kemudian Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tipikor yang mengatur soal gratifikasi.
Di persidangan, Dikdik ditanya soal rumah dinas Ajay. Pemkot Cimahi sendiri tidak punya rumah dinas untuk walikota. Untuk pemenuhannya, Pemkot Cimahi menyewakan rumah dinas untuk ditempati Walikota.
Baca Juga: LIGA SUPER EROPA Ditentang PM Inggris dan Presiden Prancis: Akan Menyakiti Liga Domestik