Baca Juga: Ketua MPR RI Minta Polisi Tangkap Jozeph Paul Zhang, Terduga Penistaan Agama
Namun, rumah dinas yang disewa oleh Pemkot Cimahi untuk walikota itu disewakan oleh Ajay.
"Rumah dinas disewakan oleh Pemkot Cimahi untuk walikota. Uang sewa yang menerima pembayaran, pemilik rumah. Dibayar setahun sekali," ucap Dikdik.
Dalam dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ajay diduga menerima gratifikasi senilai Rp 6,3 miliar sejak dua bulan dilantik pada Oktober 2017 hingga November 2020.
Salah satu gratifikasi berupa uang yang diterima yakni Rp 520 juta dari penyewaan rumah dinas Walikota Cimahi.
Baca Juga: Perseteruan Vaksin Nusantara Ungkap Siapa Mafia Vaksin, Anggota DPR RI Akan Bongkar di Pansus
"Itu ada dalam dakwaan Pasal 12 huruf B soal gratifikasi. Diduga Ajay menyewakan rumah dinasnya ke pihak lain padahal secara aturan itu tidak dibolehkan," ucap Budi Nugraha, jaksa KPK.
Pemeriksaan soal dugaan gratifikasi penyewaan rumah baru dapat dari keterangan dari saksi Dikdik Suratno selaku Sekda Pemkot Cimahi.
"Itu yang juga akan kami buktikan di persidangan dengan menghadirkan saksi-saksi," ucapnya.***