DESKJABAR - Kasus korupsi suap mantan Walikota Cimahi Ajay M Priatna terhadap penyidik KPK Robin Pattuju digelar di Pengadilan Tipikor Bandung pada Pengadilan Negeri Kelas 1 Bandung Rabu 25 Januari 2023.
Sidang kasus korupsi suap yang melibatkan mantan Walikota Cimahi Ajay M Priatna tersebut mengagendakan keterangan dari saksi yang diminta untuk mengumpulkan uang untuk suap ke petugas KPK.
5 saksi diadirkan dalam sidang tersebut yakni PLT Dirut RSUD Cibabat dr Reri Marlina, Wakil Dirut Keuangan RSUD Cibabat Ery Sofyan dan Kabag Keuangan RSUD Cibabat Arman Haryadi.
Baca Juga: Nasi Goreng kambing Istimewa, Cocok Jadi Menu Spesial Makan Malam Saat Menjamu Teman
Sementara itu, dua ASN di lingkungan Pemkot Cimahi yakni mantan Kasatpol PP Ade Chandra yang kini menjabat sebagai Kepala Bapelitbang dan stafnya Indra Zaeni.
Dalam persidangan ini terungkap, selain mendapatkan aliran dana dari ASN di lingkungan Pemkot Cimahi, Ajay juga mendapatkan aliran dana dari ASN RSUD Cibabat. Sama seperti sebelumnya, uang itu berasal dari saku pribadi mereka.
PLT Dirut RSUD Cibabat dr Reri Marlina, mengatakan RSUD Cibabat diminta untuk urunan memberikan uang Rp 15 kepada Sekda Cimahi yang kala itu dijabat Dikdik Sutarno Nugrahawan.
Reri tak mempertanyakan uang itu untuk apa, permintaan uang itu diterimanya setelah sang bawahan Ery Sofyan menghadiri kegaiatan open biding di salah satu hotel di Sariater.
"Saya diminta Ery Sofyan Wakil Dirut keuangan terkait berikan iuran Rp 15 juta," kata Reri dalam persidangan.
"Kami diskusi untuk sama-sama iuran, patungan. Saya Rp 7,5 juta, Ery Sofyan Rp 7,5 juta. Kami sepakat, segala sesuatu harus bersama. Pada saat itu beliau minta untuk ditalangi, jadi Rp 15 juta seluruhnya," tambahnya.