DESKJABAR- Ajay Priatna, Walikota Cimahi non aktif divonis bersalah dalam kasus korupsi, ditingkat banding yang diajukan ke Pengadilan Tinggi Bandung.
Ajay Priatna oleh majelis hakim tingkat banding tersebut dinyatakan bersalah karena kasus korupsi dan menguatkan putusan hakim ditingkat Pengadilan Negeri Bandung yakni 2 tahun penjara.
Vonis Ajay tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang menuntut 7 tahun penjara seperti yang telah dibacakan pada nota tuntutan saat bersidang di Pengadilan Tipikor Bandung.
Salinan putusan PT Bandung tersebut sudah diterima oleh Pengadilan Tipikor Bandung. Salinan putusan itu diterima Pengadilan Tipikor Bandung pada Senin kemarin.
"Iya sudah turun (salinan putusan diterima). Putusannya tetap," ucap Panitera Muda Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Bandung Yuniar di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu 27 Oktober 2021.
Dalam putusan tersbut hakim PT Bandung menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Bandung yang sebelumnya telah memvonis Ajay dengan hukuman dua tahun penjara.
Sebelumnya, Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M Priatna divonis 2 tahun penjara. Ajay dinyatakan terbukti menerima gratifikasi atas pembangunan rumah sakit Kasih Bunda di Cimahi
Putusan dibacakan majelis hakim yang dipimpin oleh Sulistyono dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Rabu 25 Agustus 2021.