DESKJABAR- Ajay M Priatna, Walikota Cimahi non aktif divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu 25 Agustus 2021.
Ajay M Priatna juga dikenakan harus membayar uang pengganti Rp 1.5 miliar dan dikenakan denda Rp 100 juta.
Vonis majelis hakim tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang menuntut 7 tahun penjara kepada Ajay.
Baca Juga: Oknum Pegawai Bank BJB Bermitra dengan Pengangguran Menipu Yusa Rahmadi
Baca Juga: Chiki Fawzi Merilis Single “Bandara”, Tampilkan Nuasa Tahun 80an dan 90an
Majelis hakim yang diketuai Sulistiyono menyatakan terdakwa bersalah menerima gratifikasi dari pengusaha Jonathan.
Atas penerimaan uang tersebut Ajay melanggar pasal 11 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi.
Ajay selama persidangan duduk dikursi pesakitan dengan memakai kemeja putih.