Baca Juga: Apakah Roh Orang Meninggal Kembali Menjenguk Kita ? Ustadz asal Malaysia, Elyas Ismail Menjelaskan
"Penjatuhan hukuman penjara selama 2 tahun dan denda Rp 100 juta," ucap Hakim Ketua Sulistiyono saat membacakan amar putusannya di ruang III Pengadilan Tipikor Bandung.
Ajay terbukti menerima suap sesuai dengan Pasal 11 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
"Kami berkesimpulan seluruh pasal yang didakwakan terpenuhi dan terbukti sah," kata dia.
Baca Juga: Biodata dan Agama Elly Kasim, yang Ikut Mengurusi Pernikahan Rizky Billar dan Lesti Kejora
Baca Juga: Rizky Billar Bagikan Kabar Duka, Penyanyi Legendaris Elly Kasim Meninggal Dunia
Hakim mengungkapkan ada hal memberatkan dan meringankan dalam tuntutan tersebut. Untuk hal meringankan, Ajay belum pernah dihukum.
"Perbuatan terdakwa dilakukan secara sadar, diketahui dan dikehendaki terdakwa. Selama proses persidangan tidak ditemukan alasan pembenar dan pemaaf untuk menghapus pertanggungjawaban diri," katanya.
Ajay penerima suap terkait dengan perizinan pengembangan RS Kasih Bunda Cimahi. Selain Ajay, Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan juga didakwa dan sudah divonis.