Ajay M Priatna, Walikota Cimahi nonaktif Divonis 2 Tahun Dikenakan Uang Pengganti Rp1.5 Miliar

- 25 Agustus 2021, 12:07 WIB
Ajay M Priatna, Walikota Cimahi nonaktif saat diwawacari wartawan usai sidang. Ajay divonis 2 tahun penjara
Ajay M Priatna, Walikota Cimahi nonaktif saat diwawacari wartawan usai sidang. Ajay divonis 2 tahun penjara /yedi supriadi

Baca Juga: Afghanistan Tidak Tampil di Paralimpiade Tokyo 2020, Tapi Benderanya Tetap Ikut Defile Pembukaan

Baca Juga: Sidang Aa Umbara Kembali Digelar, Jaksa KPK Sebut Ada 100 Saksi Termasuk Plt Bupati KBB Hengky Kurniawan

Uang Rp 1,6 miliar tersebut diberikan kepada Ajay secara bertahap. Uang tersebut diberikan dari Hutama Yonathan selalu Direktur Utama PT Mitra Medika Sejati sekaligus pemilik RSU Kasih Bunda.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerak agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," katanya.

Uang miliaran rupiah itu diberikan kepada Ajay dengan maksud agar proyek pengembangan RSU Kasih Bunda itu tidak dipersulit oleh Ajay yang kala itu menjabat sebagai Wali Kota Cimahi.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x