Hakim Undur Sidang Vonis Kasus Korupsi Walikota Cimahi Ajay M Priatna Ke Hari Selasa 24 Agustus 2021

- 23 Agustus 2021, 10:22 WIB
Walikota Cimahi non aktif Ajay M Priatna sesaat sebelum memasukin tahanan untuk dibawa ke Lapas Sukamiskin karena sedang putusan yang sedianya hari ini digelar di Pengadilan TIpikor Bandung diundur menjadi hari Selasa 24 Agustus 2021
Walikota Cimahi non aktif Ajay M Priatna sesaat sebelum memasukin tahanan untuk dibawa ke Lapas Sukamiskin karena sedang putusan yang sedianya hari ini digelar di Pengadilan TIpikor Bandung diundur menjadi hari Selasa 24 Agustus 2021 /yedi supriadi

DESKJABAR- Ajay M Priatna, Walikota Cimahi non aktif yang sedianya akan menjalani sidang vonis Senin 23 Agustus 2021 hari ini di Pengadilan Tipikor Bandung terpaksa ditunda.

Penundaan tersebut langsung diungkapkan majelis hakim Sulistyono di ruang sidang utama Pengadilan Tipikor Bandung.

Penundaan sidang vonis Ajay M Priatna itu secara resmi diungkapkan di ruang sidang yang dihadiri jaksa KPK Budi Nugraha dan tim serta juga dihadiri terdakwa Ajay M Priatna dan penasehat hukumnya.

Baca Juga: Siapa yang Lebih Unggul ?, Jesselyn si Jago Makanan Thailand vs Nadya si Jago Desert di Grand Final MCI 8

Baca Juga: Netizen Sebut Lord Adi MasterChef Indonesia Bernasib Sama dengan Leslie Gilliams dari AS, Cek Perbedaan Mereka

Baca Juga: Grand Final MasterChef Indonesia Season 8, Inilah Sosok Karakter Dua Finalis, Jesselyn dan Nadya

Hakim Sulistyono menyatakan sidang terpaksa harus diundur karena amar putusan belum rampung semua.

Sulistyono pun mengundur sidang selama sehari yakni menjadi hari Selasa 24 Agustus 2021.

"Sidang putusan kami undur menjadi hari Selasa 24 Agustus 2021," ujar majelis hakim.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x