DESKJABAR- Ajay M Priatna, Walikota Cimahi non aktif yang sedianya akan menjalani sidang vonis Senin 23 Agustus 2021 hari ini di Pengadilan Tipikor Bandung terpaksa ditunda.
Penundaan tersebut langsung diungkapkan majelis hakim Sulistyono di ruang sidang utama Pengadilan Tipikor Bandung.
Penundaan sidang vonis Ajay M Priatna itu secara resmi diungkapkan di ruang sidang yang dihadiri jaksa KPK Budi Nugraha dan tim serta juga dihadiri terdakwa Ajay M Priatna dan penasehat hukumnya.
Baca Juga: Grand Final MasterChef Indonesia Season 8, Inilah Sosok Karakter Dua Finalis, Jesselyn dan Nadya
Hakim Sulistyono menyatakan sidang terpaksa harus diundur karena amar putusan belum rampung semua.
Sulistyono pun mengundur sidang selama sehari yakni menjadi hari Selasa 24 Agustus 2021.
"Sidang putusan kami undur menjadi hari Selasa 24 Agustus 2021," ujar majelis hakim.