Hakim Undur Sidang Vonis Kasus Korupsi Walikota Cimahi Ajay M Priatna Ke Hari Selasa 24 Agustus 2021

- 23 Agustus 2021, 10:22 WIB
Walikota Cimahi non aktif Ajay M Priatna sesaat sebelum memasukin tahanan untuk dibawa ke Lapas Sukamiskin karena sedang putusan yang sedianya hari ini digelar di Pengadilan TIpikor Bandung diundur menjadi hari Selasa 24 Agustus 2021
Walikota Cimahi non aktif Ajay M Priatna sesaat sebelum memasukin tahanan untuk dibawa ke Lapas Sukamiskin karena sedang putusan yang sedianya hari ini digelar di Pengadilan TIpikor Bandung diundur menjadi hari Selasa 24 Agustus 2021 /yedi supriadi

JPU KPK juga mengungkapkan ada hal memberatkan dan meringankan dalam tuntutan tersebut. Untuk hal meringankan, Ajay belum pernah dihukum.

"Perbuatan terdakwa dilakukan secara sadar, diketahui dan dikehendaki terdakwa. Selama proses persidangan tidak ditemukan alasan pembenar dan pemaaf untuk menghapus pertanggungjawaban diri," kata jaksa KPK.

Baca Juga: Jesselyn Lauwreen Top 3 MCI 8 Punya Saudara Kembar, Cek Biodata, Agama, Akun Instagram, dan Kanal YouTube

Baca Juga: Ini Pesan Nadya dan Jawaban Menyentuh Lord Adi Setelah Gagal ke Grand Final MasterChef Indonesia Sesion 8

Diketahui, Ajay didakwa sebagai penerima suap terkait dengan perizinan pengembangan RS Kasih Bunda Cimahi. Selain Ajay, Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan juga didakwa dan sudah divonis.

"Terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut yang menerima hadiah atau janji yaitu terdakwa menerima hadiah berupa uang secara bertahap sejumlah total Rp 1.661.250.000," ujarnya.

Jaksa menuturkan uang Rp 1,6 tersebut diberikan kepada Ajay secara bertahap. Uang tersebut diberikan dari Hutama Yonathan selalu Direktur Utama PT Mitra Medika Sejati sekaligus pemilik RSU Kasih Bunda.

Baca Juga: Ikatan Cinta 23 Agustus 2021 di RCTI: Aldebaran Dikritik Netizen Gara Gara Brewoknya

Baca Juga: Jesselyn MasterChef Indonesia Sampaikan Kalimat Perpisahan pada Lord Adi, Tanggapannya Bikin Terharu

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerak agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," kata Budi.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x