Rencananya Selasa besok sidang akan digelar di Ruang III Pengadilan Tipikor Bandung pada Pengadilan Negeri Kelas I A Bandung Jl. RE Martadinata Kota Bandung.
Baca Juga: Jesslyn dan Nadya Bongkar Rahasia Soal Lord Adi di Belakang Layar MasterChef Indonesia Sesion 8
Baca Juga: Adi MasterChef Berjanji Tetap Berjuang Meski Tidak Masuk Dalam Top 2 MasterChef Indonesia Season 8
Baca Juga: Grand Final MasterChef Indonesia Season 8, Akhirnya Menjadi Adu Unjuk Lulusan Le Cordon Blue
Karena diundur akhirnya Ajay M Priatna dibawa kembali memakai mobil tanahan ke Lapas Sukamiskin.
Pada sidang sebelumnya, Jaksa KPK menuntut Ajay 7 tahun penjara. Ajay dianggap bersalah menerima suap berkaitan pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda di Cimahi.
Selain menuntut 7 tahun penjara, jaksa KPK juga mengenakan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca Juga: Lord Adi Kalah, Nadya Menantang Jesselyn di Grand Final MasterChef Indonesia Season 8
Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa KPK Budi Nugraha menilai Ajay terbukti menerima suap sesuai dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dan Pasal 12 B Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.