Kasus Penipuan Oleh Oknum Pegawai Bank BJB, Kejati Jabar Sebutkan Rully Bukan Jaksa Tetapi Pengangguran

- 25 Agustus 2021, 11:13 WIB
Oknum Jaksa, R. Rully Nuryawan berhasil ditangkap karena menipu Rp 1,9 miliar
Oknum Jaksa, R. Rully Nuryawan berhasil ditangkap karena menipu Rp 1,9 miliar /Penkum Kejati Jabar

DESKJABAR – Pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menyebutkan seseorang bernama R Rully Nuryawan bukan jaksa, tetapi adalah pengangguran mitra kasus penipuan oleh oknum pegawai Bank BJB.

Keterangan tersebut, berkaitan adanya oknum pegawai Bank BJB bermitra dengan pengangguran dengan menipu korban, Yusa Rahmadi terkait uang Rp 1,9 miliar.

Dalam aksinya, oknum pegawai Bank BJB tersebut bermitra seorang pengangguran, R. Rully Nuryawan, untuk mengaku sebagai jaksa.

Oknum pegawai Bank BJB dengan bermitra pengangguran, meraup Rp 1,9 miliar dari hasil menipu kepada Yusa Rahmadi.

Baca Juga: Menjelang Final MasterChef Indonesia Season 8, Beginilah Gambaran Dunia Chef dalam Film Kartun

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Dodi Gozali, di Bandung, Rabu, 25 Agustus 2021, menyatakan, R Rully Nuryawan seorang pengangguran yang mengaku sebagai jaksa bekerja sama oknum pegawai BJB berinisial BS (sejak bulan Maret 2021 telah dipecat dengan tidak hormat) menipu korban Yusa Rahmadi sebesar Rp 1,9 miliar.

 

Berawal dari persahabatan Yusa Rahmadi dengan BS oknum pegawai Bank BJB sekira bulan Juni 2020. Saat itu BS masih menjabat selaku salah satu pimpinan divisi di Bank BJB kantor pusat Bandung.

BS menawarkan proyek IT bernilai hingga Rp 40 miliar di Bank BJB tersebut.

Halaman:

Editor: Kodar Solihat

Sumber: Kejati Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x