DESKJABAR- Ajay M Priatna, eks Walikota Cimahi kembali menghadapi sidang kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Bandung.
Eks Walikota Cimahi Ajay M Priatna disidang dalam kasus suap atau memberi gratifikasi kepada penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
Sidang kasus korupsi mantan Walikota Cimahi Ajay M Priatna berlangsung pada Rabu 30 November 2022 dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa KPK.
Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut kronologi kasus korupsi Ajay menyuap penyidik KPK, sekitar Oktober 2020, Ajay mendapatkan informasi adanya kegiatan penyelidikan yang dilakukan KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Bandung Barat yang letaknya dekat dengan Kota Cimahi.
Ajay panik dengan adanya KPK turun ke wilayahnya, Ajay menginginkan agar penyelidikan yang dilakukan tak dilakukan pula di Kota Cimahi.
Ajay memerintahkan seorang bernama Syaeful Bahri dan dikenalkan dengan seorang penyidik di KPK bernama Stepanus Robin Pattuju. Mereka lalu sepakat untuk bertemu di sebuah hotel yang terletak di DKI Jakarta.
Singkat cerita, keduanya lalu sepakat untuk bertemu di hotel yang telah dijanjikan. Ketika itu, Ajay membawa uang senilai Rp 102 juta yang disimpannya di dalam tas. Ketika bertemu, Stepanus juga sempat memperlihatkan ID Card-nya untuk meyakinkan Ajay.
Baca Juga: MasterChef Indonesia Season 10 Segera Hadir, Chef Renatta Tampil Berkumis di MCI10 ?
"Memperlihatkan ID Card Pegawai KPK miliknya kepada terdakwa untuk meyakinkan terdakwa bahwa Stepanus Robin Pattuju adalah benar penyidik KPK," kata jaksa.