Eks Walikota Cimahi Ajay Priatna Dituntut 8 Tahun Penjara Gara Gara Menyuap Penyidik KPK

- 28 Maret 2023, 17:20 WIB
Mantan Walikota Cimahi Ajay M Priatna sesaat sebelum memasuki mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Sukamiskin usai sidang di Pengadilan TIpikor Bandung
Mantan Walikota Cimahi Ajay M Priatna sesaat sebelum memasuki mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Sukamiskin usai sidang di Pengadilan TIpikor Bandung /yedi supriadi

Uang yang dijanjikan tersebut diserahkan dalam tiga tahap selama rentang tanggal 14 Oktober hingga 24 Oktober.

Uang pertama yang diserahkan Ajay Rp 100 juta, selanjutnya menyerahkan uang senilai lebih dari Rp 387 juta yang terdiri dari uang rupiah dan Dollar Singapura.

Dan terakhir, Ajay menyerahkan uang senilai Rp 20 juta. Jika ditotalkan, uang diberikan oleh Ajay adalah senilai Rp507.390.000.

Baca Juga: Jam Buka Puasa Bandung Hari Ini, Takjilnya Candil Ubi Ungu Ala MasterChef, Lezat Mantap

Agar Stepanus Robin Pattuju baik secara langsung maupun tidak langsung mengurus kasus hukum terkait penyelidikan yang dilakukan KPK atas dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Bandung Raya.

Lebih lanjut, dalam dakwaannya, jaksa menyebut Ajay telah melakukan gratifikasi dengan menerima uang dengan total Rp 250 juta dari sejumlah Kepala OPD dan Camat di Cimahi.

Sebetulnya ada sekitar 23 nama Kepala OPD dan Camat yang disebut memberikan uang kepada Ajay. Uang yang diterima Ajay diduga digunakan untuk menyuap penyidik KPK.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x