Eks Walikota Cimahi Ajay Priatna Dituntut 8 Tahun Penjara Gara Gara Menyuap Penyidik KPK

- 28 Maret 2023, 17:20 WIB
Mantan Walikota Cimahi Ajay M Priatna sesaat sebelum memasuki mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Sukamiskin usai sidang di Pengadilan TIpikor Bandung
Mantan Walikota Cimahi Ajay M Priatna sesaat sebelum memasuki mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Sukamiskin usai sidang di Pengadilan TIpikor Bandung /yedi supriadi

DESKJABAR - Eks Walikota Cimahi Ajay M Priatna dituntut hukuman 8 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung pada Selasa 28 Maret 2023.

Ajay M Priatna, menurut jaksa KPK terbutk melakukan suap terhadap penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju sehingga terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 12B UU Tipikor.

Selain tuntutan delapan tahun penjara, mantan Walikota Cimahi juga harus membayar denda sebesar Rp. 200.000 dan subsider 6 bulan kurungan.

Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Tasikmalaya, Garut, Ciamis, Banjar dan Pangandaran Hari Ini Selasa 28 Maret 2023

Tak hanya itu, Ajay Muhammad Priatna juga haru membayar uang pengganti sebesar Rp 250 jt dan di cabut dalam hak politik selama 5 tahun.

Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum dari mantan Walikota Cimahi Ajay Muhammad Priatna, Fadli Nasution dengan tegas menolak seluruh tuntutan Jaksa KPK.

Fadli meminta, agar pihak majelis Pengadilan Negeri (PN) Bandung membebaskan kliennya Ajay Muhammad Priatna.

"Kami menolak seluruh dakwaan jpu, memohon pembebasan majelis hakim," ujar Fadli Nasution selaku kuasa hukum mantan Walikota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna saat di hubungi pada Selasa, 28 Maret 2023.

 

Kronologi Kasus Ajay M Priantna

Kronologi kasus korupsi Ajay menyuap penyidik KPK, sekitar Oktober 2020, Ajay mendapatkan informasi adanya kegiatan penyelidikan yang dilakukan KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Bandung Barat yang letaknya dekat dengan Kota Cimahi.

Ajay panik dengan adanya KPK turun ke wilayahnya, Ajay menginginkan agar penyelidikan yang dilakukan tak dilakukan pula di Kota Cimahi.

Ajay memerintahkan seorang bernama Syaeful Bahri dan dikenalkan dengan seorang penyidik di KPK bernama Stepanus Robin Pattuju. Mereka lalu sepakat untuk bertemu di sebuah hotel yang terletak di DKI Jakarta.

Baca Juga: Yovie Ketua Peradi Bandung Didakwa Melakukan Penipuan dan Penggelapan, Sidangnya Digelar di PN Bandung

Singkat cerita, keduanya lalu sepakat untuk bertemu di hotel yang telah dijanjikan. Ketika itu, Ajay membawa uang senilai Rp 102 juta yang disimpannya di dalam tas. Ketika bertemu, Stepanus juga sempat memperlihatkan ID Card-nya untuk meyakinkan Ajay.
Memperlihatkan ID Card Pegawai KPK miliknya kepada terdakwa untuk meyakinkan terdakwa bahwa Stepanus Robin Pattuju adalah benar penyidik KPK.

Saat bertemu Ajay juga sempat bertanya pada Stepanus soal benar atau tidaknya ada kegiatan penyelidikan dari KPK di sekitar wilayah Bandung Raya yang melibatkan dirinya.

Pertanyaan itu pun dibenarkan oleh Stepanus. Stepanus pun kemudian berujar bahwa dirinya dapat membantu Ajay asalkan disediakan uang senilai Rp 1,5 miliar.

Saat itu Ajay tidak langsung menyetujui karena dia hanya bisa memberi uang senilai Rp 500 juta, Stepanus pun menyetujuinya.

Uang yang dijanjikan tersebut diserahkan dalam tiga tahap selama rentang tanggal 14 Oktober hingga 24 Oktober.

Uang pertama yang diserahkan Ajay Rp 100 juta, selanjutnya menyerahkan uang senilai lebih dari Rp 387 juta yang terdiri dari uang rupiah dan Dollar Singapura.

Dan terakhir, Ajay menyerahkan uang senilai Rp 20 juta. Jika ditotalkan, uang diberikan oleh Ajay adalah senilai Rp507.390.000.

Baca Juga: Jam Buka Puasa Bandung Hari Ini, Takjilnya Candil Ubi Ungu Ala MasterChef, Lezat Mantap

Agar Stepanus Robin Pattuju baik secara langsung maupun tidak langsung mengurus kasus hukum terkait penyelidikan yang dilakukan KPK atas dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Bandung Raya.

Lebih lanjut, dalam dakwaannya, jaksa menyebut Ajay telah melakukan gratifikasi dengan menerima uang dengan total Rp 250 juta dari sejumlah Kepala OPD dan Camat di Cimahi.

Sebetulnya ada sekitar 23 nama Kepala OPD dan Camat yang disebut memberikan uang kepada Ajay. Uang yang diterima Ajay diduga digunakan untuk menyuap penyidik KPK.***

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x