Eks Walikota Cimahi Ajay Priatna Dituntut 8 Tahun Penjara Gara Gara Menyuap Penyidik KPK

- 28 Maret 2023, 17:20 WIB
Mantan Walikota Cimahi Ajay M Priatna sesaat sebelum memasuki mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Sukamiskin usai sidang di Pengadilan TIpikor Bandung
Mantan Walikota Cimahi Ajay M Priatna sesaat sebelum memasuki mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Sukamiskin usai sidang di Pengadilan TIpikor Bandung /yedi supriadi

 

Kronologi Kasus Ajay M Priantna

Kronologi kasus korupsi Ajay menyuap penyidik KPK, sekitar Oktober 2020, Ajay mendapatkan informasi adanya kegiatan penyelidikan yang dilakukan KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Bandung Barat yang letaknya dekat dengan Kota Cimahi.

Ajay panik dengan adanya KPK turun ke wilayahnya, Ajay menginginkan agar penyelidikan yang dilakukan tak dilakukan pula di Kota Cimahi.

Ajay memerintahkan seorang bernama Syaeful Bahri dan dikenalkan dengan seorang penyidik di KPK bernama Stepanus Robin Pattuju. Mereka lalu sepakat untuk bertemu di sebuah hotel yang terletak di DKI Jakarta.

Baca Juga: Yovie Ketua Peradi Bandung Didakwa Melakukan Penipuan dan Penggelapan, Sidangnya Digelar di PN Bandung

Singkat cerita, keduanya lalu sepakat untuk bertemu di hotel yang telah dijanjikan. Ketika itu, Ajay membawa uang senilai Rp 102 juta yang disimpannya di dalam tas. Ketika bertemu, Stepanus juga sempat memperlihatkan ID Card-nya untuk meyakinkan Ajay.
Memperlihatkan ID Card Pegawai KPK miliknya kepada terdakwa untuk meyakinkan terdakwa bahwa Stepanus Robin Pattuju adalah benar penyidik KPK.

Saat bertemu Ajay juga sempat bertanya pada Stepanus soal benar atau tidaknya ada kegiatan penyelidikan dari KPK di sekitar wilayah Bandung Raya yang melibatkan dirinya.

Pertanyaan itu pun dibenarkan oleh Stepanus. Stepanus pun kemudian berujar bahwa dirinya dapat membantu Ajay asalkan disediakan uang senilai Rp 1,5 miliar.

Saat itu Ajay tidak langsung menyetujui karena dia hanya bisa memberi uang senilai Rp 500 juta, Stepanus pun menyetujuinya.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x