DESKJABAR - Ajay M Priatna akhirnya divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung dalam sidang vonis yang digelar Senin 10 April 2023. Selain vonis kurungan penjara eks Walikota Cimahi Jawa Barat tersebut juga dikenakan denda Rp200 juta.
Hakim menyatakan bahwa Ajay telah terbukti melakukan korupsi yakni menyuap penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju, sehingga terdakwa yang saat suap dilakukan sedang menjabat Walikota Cimahi itu terbukti melanggar pasal 13 Undang Undang Tipikor.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp200 juta, subsider empat bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim Eman Sulaeman di Pengadilan Tipikor Bandung di Jalan RE Martadinata Kota Bandung.
Baca Juga: 7 Rekomendasi Oleh Oleh Khas Majalengka, Jangan Lupa Habis Mudik Berburu Makanan Ini
Dalam putusan majelis hakim tersebut, ada tambahan hukuman bagi Ajay yakni berupa pencabutan hak politik untuk dipilih selama dua tahun setelah selesai menjalani pidana.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut hal yang memberatkan bagi Ajay yakni merupakan Wali Kota Cimahi yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat.
Selain itu Ajay juga dinilai tidak mendukung program pemerintah soal pemberantasan korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, menurut hakim Ajay bersikap sopan selama persidangan dan Ajay juga memiliki tanggungan keluarga.