Ajay M Priatna, Eks Walikota Cimahi Divonis 4 Tahun Penjara oleh Hakim Tipikor Bandung, Terbukti Suap Penyidik

- 10 April 2023, 14:20 WIB
Eks Walikota Cimahi Ajay M Priatna divonis 4 tahun penjara dalam kasus menyuap penyidik KPK
Eks Walikota Cimahi Ajay M Priatna divonis 4 tahun penjara dalam kasus menyuap penyidik KPK /yedi supriadi

DESKJABAR - Ajay M Priatna akhirnya divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung dalam sidang vonis yang digelar Senin 10 April 2023. Selain vonis kurungan penjara eks Walikota Cimahi Jawa Barat tersebut juga dikenakan denda Rp200 juta.

Hakim menyatakan bahwa Ajay telah terbukti melakukan korupsi yakni menyuap penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju, sehingga terdakwa yang saat suap dilakukan sedang menjabat Walikota Cimahi itu terbukti melanggar pasal 13 Undang Undang Tipikor.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp200 juta, subsider empat bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim Eman Sulaeman di Pengadilan Tipikor Bandung di Jalan RE Martadinata Kota Bandung.

Baca Juga: 7 Rekomendasi Oleh Oleh Khas Majalengka, Jangan Lupa Habis Mudik Berburu Makanan Ini

Dalam putusan majelis hakim tersebut, ada tambahan hukuman bagi Ajay yakni berupa pencabutan hak politik untuk dipilih selama dua tahun setelah selesai menjalani pidana.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut hal yang memberatkan bagi Ajay yakni merupakan Wali Kota Cimahi yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat.

Selain itu Ajay juga dinilai tidak mendukung program pemerintah soal pemberantasan korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, menurut hakim Ajay bersikap sopan selama persidangan dan Ajay juga memiliki tanggungan keluarga.

Adapun vonis yang dijatuhkan kepada Ajay itu lebih ringan dari tuntutan. Sebelumnya jaksa menuntut agar Ajay dipenjara selama delapan tahun serta membayar uang pengganti sebesar Rp250 juta.

Sebelumnya, Ajay didakwa telah menyuap penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp507 juta agar tidak melibatkan Ajay saat adanya penyelidikan KPK di wilayah Bandung Raya terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi. Ajay juga didakwa telah menerima uang gratifikasi sebesar Rp250 juta dari sejumlah kepala dinas dan camat. Penerimaan uang itu pun diduga berkaitan dengan kebutuhan untuk menyuap penyidik KPK.

Hakim mengatakan Ajay terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah sesuai Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, terkait dakwaan suap penyidik KPK tersebut.

Baca Juga: Transformasi PLN Jadi Lebih Efisien, Direktur Utama PLN Jadi Indonesia Best 50 CEO di Tahun 2023

Selain itu Ajay juga, kata hakim, terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, terkait dakwaan penerimaan gratifikasi dari para kepala dinas dan camat.

Sebelumnya juga Ajay divonis dalam kasus korupsi, saat dia menjabat jadi Walikota terkena Operasi Tangkap Tangan KPK. Dan sudah divonis hukuman penjara. Kini dalam kasus berbeda dikenakan lagi vonis penjara.***

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah