Terungkap di Sidang Ajay, Dikdik Suratno, Plt Walikota Cimahi Diduga Jadi Pengempul Kumpulin Uang Suap ke KPK

- 15 Februari 2023, 14:08 WIB
Nama Didik Suratno Nugrahawan, Plt. Walikota Cimahi, disebut sebut sebagia pengepul ngumpulin uang untuk suap penyidik KPK, terungkap di Sidang Aja M Priatna
Nama Didik Suratno Nugrahawan, Plt. Walikota Cimahi, disebut sebut sebagia pengepul ngumpulin uang untuk suap penyidik KPK, terungkap di Sidang Aja M Priatna /DeskJabar

Dalam pantauan sidang yang berlangsung, saksi Hela mengaku keberatan saat dimintai sejumlah uang Rp 15 juta oleh Sekda Dikdik Suratno Nugrahawan yang saat ini menjabat sebagai pejabat (Pj) Walikota Cimahi.

"Saya saat diminta uang Rp 15 juta oleh pak Sekda, saya merasa keberatan, karena jumlahnya terlalu besar dan saat itu saya mencoba menawar supaya bisa turun menjadi Rp 10 juta," kata saksi Hela.

Hela menyebutkan, melakukan penawaran dari Rp 15 juta menjadi Rp 10 juta. Namun penawaran tersebut mendapat penolakan dari Sekda Dikdik Suratno Nugrahawan.

Baca Juga: Anne Ratna, Bupati Purwakarta Diperiksa Kejaksaan Negeri Purwakarta, Rabu Hari Ini Sedang Berlangsung

"Penawaran saya ditolak pak Sekda, saat saya nawar menjadi Rp 10 juta," ujarnya.

Saksi lainnya, Ahmad Saefulloh menyatakan bahwa dirinya mendapat informasi dari Sekda Dikdik untuk urunan uang yang dibutuhkan sebesar Rp 1 miliar. Namun kemudian info selanjutnya, bahwa pihak kepala SKPD harus berpartisipasi urunan masing masing Rp 15 juta hingga Rp 15 juta.

"Kalau saya diminta 15 juta, lalu uang diberikan kepada Ahmad Nuriana yang saat itu menjabat sebagai asisten 2 yang juga merangkap sebagai Plt BKD," ujar Ahmad Saefulloh didepan majelis hakim.

Uang tersebut diberikan memakai amplod, sesuai dengan perintah dari Sekda Dikdik.
Sementara itu, Kuasa hukum Ajay Muhammad Priatna, Fadli Nasution mengatakan, dari jumlah 33 orang saksi yang telah disumpah dipersidangan menyatakan iuran uang dari seluruh SKPD dan PNS Kota Cimahi adalah perintah langsung Sekda yang saat itu dijabat oleh Dikdik Suratno Nugrahawan.

"Saksi yang sudah diperiksa 33 orang dan sudah di bawah sumpah di hadapan persidangan, semua menerangkan yang memberi perintah atau arahan langsung adalah Sekda Cimahi waktu itu dijabat oleh dikdik Nugrahawan," kata Fadli.

Fadli menegaskan, pengumpulan uang tersebut dari SKPD dan PNS Pemkot Cimahi bukan arahan langsung dari Kliennya, tetapi inisiatif Sekda.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah