Bahkan, kabupaten/kota yang upah minimumnya sudah tinggi seperti Bekasi, Purwakarta, Bogor dan Kawarang tidak bisa naik lagi.
“Kemudian yang lain paling tinggi (naik) 3 persen. Ini akan menjadi beban bagi para pekerja, karena inflasi 2022 sudah di atas 5 persen, maka kemungkinan akan menurunkan daya beli masyarakat. Dampaknya pasti pada pertumbuhan ekonomi, apalagi kalau 2023 belum ada pencerahan terkait situasi ekonomi,” ujar Taufik.
Baca Juga: HIDUP MATI 8 Besar Piala Dunia 2022, Makin Seru: Inilah Perjalanan 8 Tim Menuju Semifinal
Oleh karena itu, Kadisnakertrans menegaskan bahwa angka kenaikan UMP Jabar seber 7,88 persen merupakan jalan tengah dari situasi ekonomi seperti sekarang.
Angka kenaikan upah minimum yang ditetapkan Gubernur Ridwan Kamil berorientas terhadap peningkatan daya beli buruh sekaligus memberi kesempatan perusahaan padat karya bertahan dalam menghadapi tekanan global.
Taufik menyatakan, Gubernur Ridwan Kamil memastikan adanya keadilan bagi buruh melalui penyusunan skala upah.
“Jadi keputusan UMP Jabar 2023 dan landasan yang dipakai adalah keberpihakan Gubernur pada buruh, sekaligus menjaga dunia usaha di Jawa Barat,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Roy Jinto Ferianto menyatakan bahwa saat ini sudah ada informasi mengenai usulan kenaikan di 27 Kabupaten/Kota.
“Rata-rata rekomendasi bupati atau walikota di Jabar ada kenaikan 10 persen, paling tinggi Kabupaten Bandung Barat yakni 27 persen,” tutur Roy.