Kenaikan UMP Jawa Barat 2023 Diprotes Buruh, Kadisnakertrans: Angka 7,88 Persen Adalah Jalan Tengah

- 7 Desember 2022, 08:42 WIB
Buruh memprotes kenaikan UMP Jawa barat 2023, Kadisnakertrans mengatakan angka 7,88 persen merupakan jalan tengah dari situasi ekonomi saat ini.
Buruh memprotes kenaikan UMP Jawa barat 2023, Kadisnakertrans mengatakan angka 7,88 persen merupakan jalan tengah dari situasi ekonomi saat ini. /deskjabar

Oleh karena itu, buruh menuntut kepada Gubernur Jawa Barat untuk:

  1. Tetapkan UMK 2023 sesuai rekomendasi bupati atau walikota sebagai hasil pleno Dewan Pengupahan Provinsi atau Depeprov.
  2. Terbitkan Keputusan Gubernur atau Kepgub upah pekerja atau buruh untuk masa kerja satu tahun atau lebih.

Tuntutan mengenai Kepgub tersebut, lanjut Roy, nantinya akan merubah aturan yang menyatakan bahwa UMP Jawa Barat 2023 khusus buruh atau pekerja dengan masa kerja satu tahun.***

 

Halaman:

Editor: Feby Syarifah

Sumber: Jabarprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah