Oleh karena itu, buruh menuntut kepada Gubernur Jawa Barat untuk:
- Tetapkan UMK 2023 sesuai rekomendasi bupati atau walikota sebagai hasil pleno Dewan Pengupahan Provinsi atau Depeprov.
- Terbitkan Keputusan Gubernur atau Kepgub upah pekerja atau buruh untuk masa kerja satu tahun atau lebih.
Tuntutan mengenai Kepgub tersebut, lanjut Roy, nantinya akan merubah aturan yang menyatakan bahwa UMP Jawa Barat 2023 khusus buruh atau pekerja dengan masa kerja satu tahun.***