Kenaikan UMP Jawa Barat 2023 Diprotes Buruh, Kadisnakertrans: Angka 7,88 Persen Adalah Jalan Tengah

- 7 Desember 2022, 08:42 WIB
Buruh memprotes kenaikan UMP Jawa barat 2023, Kadisnakertrans mengatakan angka 7,88 persen merupakan jalan tengah dari situasi ekonomi saat ini.
Buruh memprotes kenaikan UMP Jawa barat 2023, Kadisnakertrans mengatakan angka 7,88 persen merupakan jalan tengah dari situasi ekonomi saat ini. /deskjabar

DESKJABAR – UMP atau Upah Minimum Provinsi Jawa barat 2023 yang naik sebesar 7,88 persen diprotes buruh.

Sebab, kenaikan UMP Jawa Barat sebesar 7,88 persen dinilai kurang signifikan dan akan menurunkan daya beli buruh di tengah himpitan ekonomi.

Kadisnakertrans Jawa Barat, Rahmat Taufik Garsadi menilai, angka kenaikan UMP Jabar sebesar 7,88 persen justru merupakan jalan tengah dari situasi ekonomi regional saat ini.

Sebab, angka kenaikan UMP Jawa Barat sebesar 7,88 persen akan membuat perusahaan bertahan di tengah himpitan ekonomi global dan mencegah mereka memutus hubungan kerja dengan para buruh atau pekerjanya.

Baca Juga: 5 Kuliner Bandung Menggugah Selera, Hits, Super Enak, Wajib Coba Saat Wisata dan Liburan

“Gubernur melihat Jawa Barat ini rentang soal upah luar biasa. Di sisi lain saat ini banyak perusahaan padat karya yang berorientasi ekspor tengah mendapat tekanan ekonomi global,” ujar Taufik.

Oleh karena itu, Provinsi Jawa Barat menggunakan dasar Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 dalam menetapkan kenaikan UMP Jabar.

Menurut Taufik, penetapan kenaikan upah minimum menggunakan Permenaker tersebut sudah tepat.

Sebab jika penetapan kenaikan UMP menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, maka kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) akan jauh lebih kecil.

Halaman:

Editor: Feby Syarifah

Sumber: Jabarprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x