Maksudnya, pekerja bisa melakukan negosiasi dengan perusahaan secara langsung untuk penetapan upah jika masa kerjanya sudah lebih dari satu tahun. Sebagai salah satu contohnya adalah kasus yang terjadi di Kabupaten Majalengka, di mana perusahaan dengan inisiatifnya menaikkan upah setelah bernegosiasi dengan para pekerjanya.
Taufik menilai, setiap keputusan gubernur terkait upah tetap akan berpeluang untuk digugat, namun pihaknya memastikan dalam setiap mengambil keputusan memikirkan risiko terutama yang terlalu merugikan kaum buruh.***