DESKJABAR - Para buruh khususnya warga Tatar Galuh Kabupaten Ciamis patut bahagia dan bersyukur.
Pasalnya Upah Miminum Kabupaten (UMK) Ciamis tahun 2023 telah disepakati bersama naik 6,52 persen dari tahun 2022.
Kesepakatan kenaikan UMK Ciamis ditandatangani Bupati Ciamis Herdiat Sunarya di ruang Op Room Setda Kabupaten Ciamis, Jumat, 2 Desember 2022.
Baca Juga: Jika di Kuburan Mendengar Suara Wanita Menangis, Dekati akan Terlihat, di Majalengka atau Kuningan
Acara tersebut merupakan kelanjutan kesepakatan yang telah dilaksanakan pada rapat pleno sebelumnya oleh seluruh DEPEKAB Ciamis, Disnaker dan OPD terkait, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ciamis, KSPSI, Akademisi, ekonomi dan BPS.
Adapun dasar perhitungan penetapan UMK 2023 mengacu kepada Permenaker nomor 18 tahun 2022 tentang penetapan upah minimum UMP/UMK Tahun 2023.
Baca Juga: Rumah Tahan Goncangan, PTPN VIII Berikan Model Teknis, Cocok pada Daerah Rawan Gempa di Indonesia
Dalam kesempatan itu Kepala Disnaker Ciamis H. Okta Jabal melaporkan bahwa hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Ciamis sehari sebelumnya telah menyepakati UMK 2023 naik 6,52 persen.