UMK Ciamis 2023 Naik 6,52 Persen, Bupati Herdiat Buatkan Rekomendasi ke Gubernur Jabar

- 3 Desember 2022, 06:35 WIB
Bupati Ciamis Herdiat Sunarya (4 dari kiri) menyepakati kenaikan UMK Ciamis tahun 2023 sebesar 6,52%./ciamiskab.go.id
Bupati Ciamis Herdiat Sunarya (4 dari kiri) menyepakati kenaikan UMK Ciamis tahun 2023 sebesar 6,52%./ciamiskab.go.id /

 

 

DESKJABAR - Para buruh khususnya warga Tatar Galuh Kabupaten Ciamis patut bahagia dan bersyukur.

Pasalnya Upah Miminum Kabupaten (UMK) Ciamis tahun 2023 telah disepakati bersama naik 6,52 persen dari tahun 2022.

Kesepakatan kenaikan UMK Ciamis ditandatangani Bupati Ciamis Herdiat Sunarya di ruang Op Room Setda Kabupaten Ciamis, Jumat, 2 Desember 2022.

 Baca Juga: Jika di Kuburan Mendengar Suara Wanita Menangis, Dekati akan Terlihat, di Majalengka atau Kuningan

Acara tersebut merupakan kelanjutan kesepakatan yang telah dilaksanakan pada rapat pleno sebelumnya oleh seluruh DEPEKAB Ciamis, Disnaker dan OPD terkait, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ciamis, KSPSI, Akademisi, ekonomi dan BPS.

Adapun dasar perhitungan penetapan UMK 2023 mengacu kepada Permenaker nomor 18 tahun 2022 tentang penetapan upah minimum UMP/UMK Tahun 2023.

 Baca Juga: Rumah Tahan Goncangan, PTPN VIII Berikan Model Teknis, Cocok pada Daerah Rawan Gempa di Indonesia

Dalam kesempatan itu Kepala Disnaker Ciamis H. Okta Jabal melaporkan bahwa hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Ciamis  sehari sebelumnya telah menyepakati UMK 2023 naik 6,52 persen.

Halaman:

Editor: Kodar Solihat

Sumber: ciamiskab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x