DESKJABAR – Upah Minimum Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Karawang (UMK) menjadi yang tertinggi di Jawa Barat (Jabar) yakni di atas Rp 5 juta.
Kota Bandung sebagai ibu kota Provinsi Jabar saja kalah karena hanya di atas Rp 4 juta. Sedangkan Kota Banjar menjadi yang terendah hanya di atas Rp 1 juta.
Namun begitu, secara keseluruhan UMK di 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat semuanya mengalami kenaikan di banding tahun sebelumnya.
Hal itu terjadi, karena Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar, telah menetapkan besaran Upah Minimum Propinsi (UMP) tahun 2023, sebesar Rp 1.986.670,17 atau naik 7,88 persen dari tahun sebelumnya.
Baca Juga: Liga 1 2022-2023 Resmi Dilanjutkan Mulai 5 Desember 2022, Ini Aturannya
Bersamaan dengan penetapan UMP Provinsi oleh Gubernur Jabar beberapa hari lalu, seluruh kabupaten/kota (27 kota/kabupaten) di Jawa Barat juga telah menetapkan UMK di wilayahnya masing-masing.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 506/kep.752-kesra/2022, tentang UMP Jawa Barat Tahun 2023, nominal UMP terbaru tersebut sudah harus mulai dibayarkan per 1 Januari 2023 bulan depan.
Daftar UMK 2023 di Jawa Barat
Selengkapnya daftar UMK 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat dari yang terbesar hingga yang terkecil sebagai berikut: