Duit tersebut didapat Herman dari Rahmat Wardi selaku direktur CV Prima. Perusahaan tersebut diketahui bergerak di bidang jasa konstruksi. Adapun Herman dan Rahmat Wardi sudah saling mengenal saat keduanya aktif di salah satu organisasi masyarakat.
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," kata JPU.***