Kasus Korupsi Banjar Herman Sutrisno, Massa Unjukrasa di PN Bandung, Pertanyakan Terdakwa hanya 2 Orang

- 19 September 2022, 10:59 WIB
Pimpinan Aksi, Dimyati, tengah berorasi di Depan Pengadilan Tipikor Bandung dalam aksi unjukrasa kasus korupsi Banjar. Massa minta terdakwa dihukum berat, dan mempertanyakan kenapa hanya dua orang yang jadi terdakwanya
Pimpinan Aksi, Dimyati, tengah berorasi di Depan Pengadilan Tipikor Bandung dalam aksi unjukrasa kasus korupsi Banjar. Massa minta terdakwa dihukum berat, dan mempertanyakan kenapa hanya dua orang yang jadi terdakwanya /yedi supriadi/deskjabar

Duit tersebut didapat Herman dari Rahmat Wardi selaku direktur CV Prima. Perusahaan tersebut diketahui bergerak di bidang jasa konstruksi. Adapun Herman dan Rahmat Wardi sudah saling mengenal saat keduanya aktif di salah satu organisasi masyarakat.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," kata JPU.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x