Sidang Korupsi Mantan Walikota Banjar Herman Sutrisno Gasak Duit 2,2 Miliar, Termasuk Setoran Kabid

- 6 Juli 2022, 17:52 WIB
Sidang lanjutan eks Walikota Banjar Herman Sutrisno di Pengadilan Tipikor Bandung hadirkan 4 saksi
Sidang lanjutan eks Walikota Banjar Herman Sutrisno di Pengadilan Tipikor Bandung hadirkan 4 saksi /DeskJabar/Budi S Ombik

DESKJABAR - Sidang kasus korupsi mantan Walikota Banjar, Herman Sutrisno kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu 6 Juli 2022.

Terdakwa mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor Bandung Jl. LLR E Martadinata, Bandung secara virtual di Rumah Tahanan Kelas 1 A Kebon Waru Bandung.

Dalam persidangan itu terdakwa mantan Walikota Banjar Herman Sutrisno dihadirkan 4 orang saksi, termasuk pejabat dan pengusaha.

Baca Juga: Jangan Usir Kucing! Beberapa Arti dari Kucing Datang ke Rumah, Sebagai Isyarat Berbagi Rezeki

Ke- 4 orang saksi yang dihadirkan di persidangan itu, terdakwa Herman Sutrisno yang eks Walikota Banjar menanyakan dampak dari kondusifitas saat kepemimpinannya.

Salah seorang saksi yang ditanya menjawab di hadapan Hakim Ketua Eman Sulaeman, S.H dengan nada suara rendah.

"Kondusif," kata saksi Asep Ayi Kusumah direktur CV Bersaudara yang bergerak di bidang penyedia jasa kontruksi dan pemilik perusahaan lainnya.

Asep Ayi Kusumah pun tercatat sebagai bendahara Gapensi (Gabungan Pengusaha Indonesia) Banjar tahun 2004 sampai dengan 2008.

Dari pengakuannya terungkap pihaknya memberikan uang fee yang besarnya 5% hingga 10%.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x