DESKJABAR- Penyuap mantan Walikota Banjar Herman Sutrisno telah divonis pada Rabu 25 Mei 2022.
Penyuap mantan Walikota Banjar tersebut bernama Rahmat Wardi, oleh hakim Pengadilan Tipikor Bandung divonis 2 tahun penjara.
KPK pun segera ambil sikap atas vonis terhadap penyuap mantan Walikota Banjar tersebut.
Baca Juga: Jangan Malu Berbelanja di Pasar Loak Astana Anyar, Ada Tas dan Jam Tangan Bermerk dengan Harga Murah
Putusan terhadap Rahmat Wardi dibacakan majelis hakim dalam sidang yang berlangusung di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu hari ini.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rahmat Wardi dengan pidana dua tahun dan denda Rp 200 juta rupiah," ujar hakim saat membacakan amar putusan.
Hakim menyatakan apabila denda tak dibayarkan oleh Rahmat Wardi, dia akan dikenakan hukuman pidana tambahan penjara selama 6 bulan.
Atas putusan tersebut, Rahmat Wardi mengaku keberatan. Dia lantas berbincang dengan tim kuasa hukumnya. Oleh kuasa hukum, Rahmat Wardi menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Begitu juga dengan jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Dia menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari sesuai batas waktu yang ditentukan hakim.