Penyuap Mantan Walikota Banjar Herman Sutrisno Divonis 2 Tahun Penjara, KPK Pun Ambil Sikap Ini

- 25 Mei 2022, 17:38 WIB
penyuap mantan walikota banjar divonis 2 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor Bandung
penyuap mantan walikota banjar divonis 2 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor Bandung /Antara /Benardy Ferdiansyah/

Rahmat Wardi sebelumnya didakwa melakukan suap kepada mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno. Suap tersebut berkaitan dengan ragam proyek infrastruktur di Kota Banjar.

Proses persidangan penyuap Walikota Banjar yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu 25 Mei 2022
Proses persidangan penyuap Walikota Banjar yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu 25 Mei 2022 DeskJabar

Pemberian uang tersebut dilakukan selama Herman Sutrisno menjabat sebagai Wali Kota Banjar periode 2008 sampai dengan 2013.

Baca Juga: Resmi, Stadion GBLA Jadi Homebase Persib Bandung di Liga 1 2022/2023

Selama periode itu, perusahaan Rahmat yaitu CV Prima kerap mendapatkan paket pekerjaan untuk sejumlah proyek infrastruktur di Kota Banjar.

Dalam perkara ini, Rahmat Wardi didakwa Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Sedangkan dakwaan kedua Pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

Atas vonis tersebut jaksa KPK memilih pikir-pikir untuk menentukan sikap pada satu minggu kedepan.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x