Penyuap Mantan Walikota Banjar Herman Sutrisno Divonis 2 Tahun Penjara, KPK Pun Ambil Sikap Ini

- 25 Mei 2022, 17:38 WIB
penyuap mantan walikota banjar divonis 2 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor Bandung
penyuap mantan walikota banjar divonis 2 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor Bandung /Antara /Benardy Ferdiansyah/

DESKJABAR- Penyuap mantan Walikota Banjar Herman Sutrisno telah divonis pada Rabu 25 Mei 2022.

Penyuap mantan Walikota Banjar tersebut bernama Rahmat Wardi, oleh hakim Pengadilan Tipikor Bandung divonis 2 tahun penjara.

KPK pun segera ambil sikap atas vonis terhadap penyuap mantan Walikota Banjar tersebut.

Baca Juga: Jangan Malu Berbelanja di Pasar Loak Astana Anyar, Ada Tas dan Jam Tangan Bermerk dengan Harga Murah

Putusan terhadap Rahmat Wardi dibacakan majelis hakim dalam sidang yang berlangusung di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu hari ini.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rahmat Wardi dengan pidana dua tahun dan denda Rp 200 juta rupiah," ujar hakim saat membacakan amar putusan.

Hakim menyatakan apabila denda tak dibayarkan oleh Rahmat Wardi, dia akan dikenakan hukuman pidana tambahan penjara selama 6 bulan.

Atas putusan tersebut, Rahmat Wardi mengaku keberatan. Dia lantas berbincang dengan tim kuasa hukumnya. Oleh kuasa hukum, Rahmat Wardi menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Begitu juga dengan jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Dia menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari sesuai batas waktu yang ditentukan hakim.

Rahmat Wardi sebelumnya didakwa melakukan suap kepada mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno. Suap tersebut berkaitan dengan ragam proyek infrastruktur di Kota Banjar.

Proses persidangan penyuap Walikota Banjar yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu 25 Mei 2022
Proses persidangan penyuap Walikota Banjar yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu 25 Mei 2022 DeskJabar

Pemberian uang tersebut dilakukan selama Herman Sutrisno menjabat sebagai Wali Kota Banjar periode 2008 sampai dengan 2013.

Baca Juga: Resmi, Stadion GBLA Jadi Homebase Persib Bandung di Liga 1 2022/2023

Selama periode itu, perusahaan Rahmat yaitu CV Prima kerap mendapatkan paket pekerjaan untuk sejumlah proyek infrastruktur di Kota Banjar.

Dalam perkara ini, Rahmat Wardi didakwa Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Sedangkan dakwaan kedua Pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

Atas vonis tersebut jaksa KPK memilih pikir-pikir untuk menentukan sikap pada satu minggu kedepan.***

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x