DESKJABAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Wali Kota Banjar, Jawa Barat, Herman Sutrisno (HS) dan Direktur CV. Prima, Rahmat Wardi (RW) selaku swasta sebagai tersangka korupsi, Kamis 23 Desember 2021.
Keduanya diduga terlibat korupsi proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kota Banjar tahun 2008- 2013 dan dugaan penerimaan gratifikasi.
Menurut Ketua KPK Firli Bahuri, perkara ini merupakan hasil dari laporan masyarakat, yang kemudian dilakukan pengumpulan data berupa informasi maupun keterangan mengenai dugaan tindak pidana korupsi oleh Tim KPK.
Firli Bahuri menjelaskan, konstruksi perkara bermula dari Rahmat yang merupakan salah satu pengusaha jasa konstruksi di Kota Banjar dan memiliki kedekatan dengan Herman selaku Walikota Banjar periode 2008-2013.
“Sebagai wujud kedekatan tersebut, diduga sejak awal telah ada peran aktif dari HS di antaranya dengan memberikan kemudahan bagi RW untuk mendapatkan izin usaha, jaminan lelang dan rekomendasi pinjaman bank sehingga RW bisa mendapatkan beberapa paket proyek pekerjaaan di Dinas PUPRPKP Kota Banjar,” kata Firli saat konferensi pers, Kamis 23 Desember 2021.
Menurut Firli, antara tahun 2012-2014, Rahmat dengan beberapa perusahaannya mengerjakan 15 paket proyek pekerjaan Dinas PUPRPKP Kota Banjar dengan total nilai proyek sebesar Rp 23,7 miliar.
Kemudian sebagai bentuk komitmen atas kemudahan yang diberikan oleh Herman, Rahmat memberikan fee proyek antara 5 persen sampai 8 persen dari nilai proyek kepada Herman Sutrisno.
Pada Juli 2013, Herman Sutrisno juga diduga memerintahkan Rahmat melakukan peminjaman uang ke salah satu bank di Kota Banjar dengan nilai yang disetujui sekitar Rp 4,3 miliar.