DESKJABAR- Mantan politikus PKS (Partai Keadilan Sejahtera) Yudi Widiana Adia yang sudah menjalani hukuman 9 tahun atas kasus korupsi, maling duit rakyat terkait proyek pembangunan infrastruktur di Maluku Utara.
Yudi Widiana kini malah berhadapan dengan kasus baru yakni kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang sidangkan akan digelar di Pengadilan Tipikor Bandung pada Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung).
Kepastian itu setelah KPK melimpahkan kasus TPPU mantan politikus PKS tersebut ke PN Bandung dan akan di sidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung.
Baca Juga: ASYIK BOBOTOH Bisa Saksikan Langsung Aksi Pemain Persib David da Silva di Lapangan
Yudi Widiana diketahui memang sedang menjalani hukuman penjara di Lapas Sukamiskin di kasus terkait proyek pembangunan infrastruktur di Maluku Utara. Yudi divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta di perkara tersebut.
"Tim Jaksa, telah selesai melimpahkan berkas perkara TPPU terdakwa Yudi Widiana pada Selasa 14 Desember 2021 ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu 15 Desember 2021.
Dengan pelimpahan ini, kasus TPPU tersebut segera masuk persidangan. Saat ini, jaksa akan menunggu penetapan dan penunjukan majelis hakim.
"Tim Jaksa akan menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda awal yaitu pembacaan surat dakwaan," tuturnya.